Sering Bela Prabowo & Ingin Merdeka Alasan Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu Mundur Jadi ASN
Sering Bela Prabowo, Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu Bukan Lagi ASN 'Saya Ingin Meredeka'
Sering Bela Prabowo & Ingin Merdeka Alasan Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu Mundur Jadi ASN
TRIBUN-TIMUR.COM,- Said Didu merupakan salah satu orang yang sering membela Prabowo-Sandi.
Dan Mantan Staf Khusus Menteri ESDM ini resmi mengajukan pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (13/5/2019).
Baca: Said Didu Ungkap Ada Makelar Proyek Antara China dengan Indonesia, Orangnya Dekat dengan Penguasa?
Baca: Mahfud MD Sebut Ciri Hacker Akun Said Didu Serang Ustadz Abdul Somad, Tunggu Pilpres Selesai
Penyampaian pengunduran dirinya sebagai ASN disampaikan di kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Said Didu menyampaikan pengunduran dirinya sebagai ASN tak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini.
Meskipun namanya kerap disematkan sebagai pendukung capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ia menyebut, dirinya sudah tidak mampu lagi bertugas sebagai ASN terlebih seorang peneliti di BPPT.
"Saya menganggap tidak mampu lagi sebagai peneliti," ucap Didu.
Ia pun mengatakan, alasan lain memilih mundur sebagai ASN untuk mengembangkan pemikiran agar lebih objektif melihat situasi bangsa.
Sebab, ia menyebut, statusnya sebagai ASN tidak membuatnya merdeka dalam mengkritik kebijakan publik.
"Saya supaya saya merdeka sebagai sebagai orang. ASN (red-Aparatur Sipil Negara) sekarang sangat ketat, padahal ASN boleh berbeda pendapat kecuali pemerintah sudah menetukan pilihan. Sekarang berbeda pendapat sedikit melawan pemeritah," kata Said Didu.
Selain itu, pria berkaca mata ini juga ingin memberikan pelajaran bagi pegawai ASN lain di BUMN.
Ia menuding, jajaran BUMN mulai dari direktur hingga pimpinan telah melanggar Undang-undang karena terlibat dalam ranah politik.
Namun, jajaran petinggi BUMN tak ditindak pemerintah Jokowi.
"Agar saya tidak dianggap melanggar aturan karena mengeluarkan pendapat yang berbeda," jelas Didu.