Dituding Melakukan Pelanggaran Pemilu, Alpian Andi Lolo Bilang Begini
Dikonfirmasi Tribun melalui via WhatsApp, Alpian menggungkapan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Ansar
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tana Toraja, Alpian Andi Lolo mengklarifikasi atas tuduhan terhadap dirinya.
Alpian dianggap melakukan pelanggaran Pemilu 2019.
Dikonfirmasi Tribun melalui via WhatsApp, Alpian menggungkapan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah.
Berikut hasil klarifikasi dari Alpian Andi Lolo.
"Kami hanya membuat video main-main. Dan disebarluaskan oleh salah satu akun palsu di facebokk," tulisnya.
Bersenjata Balok dan Batu, Ratusan Driver Ojol Cari Jukir Penganiaya Rekannya
Jadwal Imsak 9 Ramadhan, Selasa 14 Mei 2019 untuk Wilayah Makassar dan 32 Kota Besar di Indonesia
"Saya kecewa dengan Bawaslu Tana Toraja, yang mempercayai akun palsu dari keterangan saya,"
"Saya tidak perna ikut kampanye dan hanya main-main memakaikan jaket ke Pak Rashid Mappadang, kenapa ditanggapi serius oleh Bawaslu Tana Toraja, Aneh,"
"Saya hanya mengirim video tersebut ke Whatsaap,dan terbatas pengirimannya ke teman-teman dekat dan grup kantor bisa tersebar di Facebook ?? Dan dipercayai Bawaslu ?? Aneh. Dan waktu itu tidak ada acara kampanye hanya main-main dan tidak ada niat menyebarkan video tersebut,"
"Bawaslu ambil dari Facebook ? Berarti ada akun yang saya tidak kenal ? Kenapa bisa dijadikan sebagai dasar ?,"
"Aneh bagi saya", ungkap Alpian Andi Lolo.
Satlantas Polres Pangkep Bagi-bagi Ratusan Menu Buka Puasa
Alpian Andi Lolo dianggap melakukan pelanggaran Pemilu atas temuan sebuah video di salah satu media sosial.
Video itu menampilkan dia dan ketiga temannya menampilkan subuah jaket yang menggambarkan salah satu paslon.
Sementara, Ketua Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja mengatakan, temuan tersebut telah dilaporlan ke KASN.
"Kami telah melakukan kajian atas temuan tersebut. Maka diputuskan, tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran Pemilu," katanya.
"Namun melanggar Undang-undang diluar Pemilu, tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga direkomendasikan ke Kode Etik ASN," katanya.
Belum Sempat Ijab Kabul, Pemuda Ini Ditangkap Karena Hamili Anak Dibawah Umur, Berakhir di Polisi