Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kajati Sulselbar Backup Kejari Makassar Selidiki Proyek IPAL Makassar

Poyek pematangan atau penimbunan yang dikerjakan di sekitar kawasan Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
Hasan Basri/Tribun Timur
Sejumlah awak media sedang melakukan wawancara dengan Kejati Sulsel Tarmizi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, tengah menunggu laporan hasil perkembangan penyelidikan proyek pematangan lahan dan pemagaran  untuk pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Kota Makassar

Poyek pematangan atau penimbunan yang  dikerjakan di sekitar kawasan Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate Makassar, ditenggarai ada  penyimpangan, tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Baca: Bentuk Karakter, Himpunan Mahasiswa Teknik Kimia UMI dan BKKMTKI Gelar LDOK

Baca: Hari Pertama, Disini Jadwal Safari Ramadhan Bupati dan Wabup Bantaeng

"IPAL Makassar  yang tangani kan Kejaksanaa Negeri Makassar. Saya minta dilaporkan dulu kesini, baru nanti kita ekspose disini. Kira kira apa kendalanya," kata Tarmizi.

"Karena ini menyangkut teknis, apakah sudah sesuai dengan kontrak atau spek pekerjaan. Kalau ada perubahan speknya kita minta uji dari ahli teknis. Saran saya dulu diuji di Kementerian PU," lanjut mantan Kajati Aceh ini.

Tetapi sejauh ini, Tarmizi belum mendapatkan laporan selanjutnya dari pihak Kejari Makassar selaku pihak yang menangani perkara tersebut.

Sekedar diketahui, proyek pematangan atau penimbunan dikerjakan berada di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate Makassar.

Rencananya, proyek ini akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) Kota Makassar. 

Proyek ini dikerjakan Dinas sejak tahun 2017 dengan menggunakan dana sebesar Rp 8 miliar melalui APBD Kota Makassar.

Dana yang dikucurkan diduga telah digunakan sebesar Rp3 Miliar dalam  aktifitas penimbunan atau pematangan lahan, serta pemagaran di lokasi proyek tersebut.

Tetapi dikemudian hari, proyek penimbunan itu terhenti  lantaran lokasi yang dijadikan proyek ternyata merupakan lahan yang berstatus sengketa.

Sehingga  proyek  itu tidak bisa berjalan sesuai dengan  perencanaan.  IPAL Losari adalah program kerjasama antara Pemkot Makassar dan Pemerintah Australia. Dari hasil kesepakatan bersama, Pemkot Makassar bertugas sebagai penyedia lahan, dan Pemerintah Australia sebagai pihak yang mengadakan alat dan sarana yang ada di IPAL tersebut.

Motor-motor yang disita Satlantas Polres Enrekang karena digunakan balap liar oleh pemiliknya.
Motor-motor yang disita Satlantas Polres Enrekang karena digunakan balap liar oleh pemiliknya. (Asiz Albar/Tribun Timur)

IPAL Losari atau IPAL Induk ini diadakan bertujuan untuk mewujudkan misi nasional yang kota bebas kumuh. Salah satu kota yang jadi perhatian Pemerintah Australia yakni Kota Makassar. 

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved