Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, Polisi Jadwalkan Limpahkan Berkas Pembunuhan Pegawai UNM

Apabila berkas dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
DOK PRIBADI
Wahyu Jayadi dan Siti Zulaeha Djafar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Polres Gowa menjadwalkan melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Senin (13/5/2019) besok.

Pelimpahan berkas perkara dari Polres Gowa ke Kejari ini, sebagai tahap pertama ini dilakukan untuk menindaklanjuti perampungan berkas oleh Polres Gowa.

Baca: Legislator PAN Bulukumba Utamakan Konsumsi Buah saat Berbuka Puasa, Ini Manfaatnya

Baca: Sadisnya Cara Vera Oktaria Dibunuh, Pelaku Juga Siapkan Korek, Minyak Tanah & Obat Nyamuk, Ternyata

"Jadi hari Senin (esok) kita jadwalkan untuk pelimpahan berkas tahap pertama pembunuhan oleh WJ," kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan melalui pesan Whatsapp, Minggu (12/5/2019).

Setelah berkas perkara tahap pertama dilimpahkan, maka tahap selanjutnya adalah evaluasi dari pihak kejaksaan.

Apabila berkas dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Wahyu Jayadi memakai penutup kepala ketika hendak dilakukan reka ulang adegan.
Wahyu Jayadi memakai penutup kepala ketika hendak dilakukan reka ulang adegan. (ari maryadi/tribungowa.com)

Kasus pembunuhan pegawai kampus UNM ini diketahui menyeret seorang dosen Ilmu Keolahragaan sebagai tersangka, Wahyu Jayadi. Korbannya adalah rekan kerjanya sendiri, Siti Zulaeha Djafar.

Pria yang aktif beladiri karate tersebut membunuh Zulaeha dalam mobil Daihatsu Terios, Kamis (21/3/2019) lalu. Ia mencekik leher korbannya hingga nyawanya melayang.

Hingga saat ini, Wahyu Jayadi masih mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru Sungguminasa. Ia ditahan sejak Minggu (24/3/2019) dua bulan lalu.

Polisi menjerat Wahyu Jayadi dengan pasal berlapis. Pertama pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kedua pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat yang menimbulkan korban meninggal dunia.

Wahyu Jayadi terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved