Aksi Balas Dendam Yuda Efendi Sulit Dipercaya, Perkosa Seorang Nenek Karena Ayamnya Mati
Aksi Balas Dendam Suami Beristri Ini Sulit Dipercaya, Perkosa Seorang Nenek Karena Ayamnya Mati
TRIBUN-TIMUR.COM - Yuda Efendi (38) kini harus berurusan dengan polisi lantaran kasus pemerkosaan yang dilakukannya.
Warga asal Dukuh Boro Masjid, Boro Kulon Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah itu ditangkap setelah dilaporkan memperkosa seorang nenek.
Dikutip dari situs kepolisian Purworejo, Tribatanewspurworejo.com, Yuda nekat memperkosa nenek tersebut lantaran balas dendam, setelah ayamnya mati diracun.
Pria yang sudah memiliki istri tersebut kemudian merencanakan aksinya usai 11 ayamnya mati.
“Ayam saya ada 11 yang mati, pasti diracun sama dia (korban) karena di tembolok ayamnya saya lihat ada kacang yang mungkin sudah dikasih racun. Ya saya jengkel, kalau dibilang nafsu ya nafsu, emang sudah saya rencana,” ujar Yuda.
Baca: Sekamar di Wisma, Kepala Sekolah Coba Perkosa Staf Tata Usaha, Pakai Modus HP Anak Tak Aktif
Baca: Memprihatinkan! 2 Anak Sekolah di Jatim Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil, Gegara Kecanduan Video Porno
Baca: 4 Fakta Pelajar SMA Coba Perkosa Wanita 30 Tahun di Ladang Sayur, Sudah Turunkan Celana, Kepergok!
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestiyawan mengatakan pelaku meminta korban ganti rugi dengan cara melayaninya, tetapi ditolak.
“Dari hasil penyidikan tersangka menyatakan bahwa korban ini telah meracuni ayam peliharaan milik tersangka, untuk itu sebagai gantinya maka korban harus mau melayani nafsu tersangka. Karena korban menolak akhirnya korban diperkosa,” terang Haryo, Rabu (8/5/2019).
Ternyata pelaku telah mencabuli lebih dari sekali pada Maret 2019 yang dilakukan di malam hari di rumah korban.
Tak terima, korban kemudian melaporkan perbuatan keji tersebut ke pihak kepolisian.
“Melakukannya malam hari di rumah korban. Setelah korban melapor akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya,” lanjutnya.
Anggota Polres Purworejo kemudian menangkap tersangka di rumahnya beberapa hari setelah laporan tersebut masuk.
Pihak kepolisian telah menyita barang bukti yang berupa pakaian korban.
Pelaku didakwa pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak video di bawah!
Baca: Sekamar di Wisma, Kepala Sekolah Coba Perkosa Staf Tata Usaha, Pakai Modus HP Anak Tak Aktif
Baca: Memprihatinkan! 2 Anak Sekolah di Jatim Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil, Gegara Kecanduan Video Porno
Baca: 4 Fakta Pelajar SMA Coba Perkosa Wanita 30 Tahun di Ladang Sayur, Sudah Turunkan Celana, Kepergok!
Sekamar di Wisma, Kepala Sekolah Coba Perkosa Staf Tata Usaha, Pakai Modus HP Anak Tak Aktif
Sekamar di wisma, kepala sekolah coba perkosa staf tata usaha, pakai modus HP anak tak aktif.
DRD (20), honorer staf tata usaha pada Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK Negeri 12 Luwu, melaporkan percobaan pemerkosaan oleh atasannya, Kepala SMKN 12 Luwu Agustinus Mathius ST (48) di Mapolsekta Tamalanrea, kompleks BTP, Makassar, Sulawesi Selatan, akhir pekan lalu.
DRD melaporkan atasannya setelah dipeluk dalam sebuah kamar yang terkunci, di Wisma Nirmalasari, Jl Perintis Kemerdekaan Km XI momor 77, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/5/2019) dini hari lalu.
Dari klip video yang beredar di media sosial dan direkam di pos penjagaan Yonkav 10/Serbu Mendagiri Kodam XIV/Hasanuddin, di Jl Perintis Kemerdekaan Km 10, Tamalanrea, si kepala sekolah tertunduk malu dan duduk bersimpuh saat DRD menceritakan kronologis kejadian yang terjadi sekitar pukul 01.00 Wita.
DRD bercerita, andai dirinya tak meronta, berteriak dan melarikan diri dengan menggunakan ojek online dan melaporkan perbuatan asusila atasannya di Pos Jaga Markas TNI Batalyon Kavaleri X, sekitar 1,2 Km dari wisma tempat mereka menginap, sejak Kamis (2/5/2019) lalu, insiden asusila dan pemerkosaan itu sudah terjadi.
Selain sudah ditangani di Mapolsekta Tamalanrea, kepala sekolah masih ditahan dengan laporan polisi nomor: 118/V/2019/Restabes Makassar/Sekta Tamalanrea tertanggal 03 Mei 2019.
Hingga Selasa (7/5/2019), kasus asusila yang melibatkan kepala sekolah ini juga tengah diproses penyidikan displin di Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
Informasi yang dihimpun Tribun-Timur.com, si kepala sekolah dan staf tata usaha SMK ini berangkat berdua ke Makassar, Rabu (1/5/2019) untuk menghadiri workshop di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, sekitar 2,1 km sebelah timur Wisma Nirmalasari.
Baca: Sekamar di Wisma, Kepala Sekolah Coba Perkosa Staf Tata Usaha, Pakai Modus HP Anak Tak Aktif
Baca: Memprihatinkan! 2 Anak Sekolah di Jatim Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil, Gegara Kecanduan Video Porno
Baca: 4 Fakta Pelajar SMA Coba Perkosa Wanita 30 Tahun di Ladang Sayur, Sudah Turunkan Celana, Kepergok!
SMK 12 Luwu berjarak sekitar 251 Km dari ibu kota provinsi, Makassar.
SMK 12 ini beralamat di Jalan Poros Desa Lamasi Pantai, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Sebelum berangkat, DRD mengaku meminta izin ke orangtuanya di Walenrang, untuk ikut workshop bersama atasannya.
Sesampai di Makassar, si kepala sekolah memesan satu kamar di penginapan kelas melati.
“Bapak kepsek (kepala sekolah) bilang, nanti akan pesan lagi satu kamar dan akan telepon anaknya untuk datang menemani, tapi dia bilang HP anaknya tak aktif akhirnya, dia tidur di lantai, saya tidur di ranjang,” kata DRD.
Sebelum tidur pintu kamar dikunci dari dalam dan lampu dipadamkan.
Sekitar pukul 00.00 wita, pelaku terbangun dan memeluk korban di ranjang.
Korban pun meronta dan mengancam akan berteriak jika pelaku tidak diberikan kunci kamar.
Saat pintu kamar dibuka, korban kabur dengan menggunakan ojek hingga ke depan penjual kue depan markas Yonkav 10/Serbu Mendagiri Kodam XIV/Hasanuddin.
Pelaku yang mengejar korban mengajak kembali ke hotel, namun korban tidak mau.
Dian mengaku tak memiliki keluarga dekat di Makassar.
Akhirnya dia meminta ke tukang ojek untuk mengantarnya ke dalam markas TNI Batalyon Kavaleri.
Nah, di pos penjagaan depan Markas Yonkav 10 yang berhadapan dengan pintu II kampus Universitas Hasanuddin dan RS Wahidin Sudirohosodo inilah, DRD menceritakan dugaan percobaan pemerkosaan oleh atasannya.
Jika si kepala sekolah terbukti mencoba memerkosa bawahannya, dia diancam Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar.
Baca: Sekamar di Wisma, Kepala Sekolah Coba Perkosa Staf Tata Usaha, Pakai Modus HP Anak Tak Aktif
Baca: Memprihatinkan! 2 Anak Sekolah di Jatim Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil, Gegara Kecanduan Video Porno
Baca: 4 Fakta Pelajar SMA Coba Perkosa Wanita 30 Tahun di Ladang Sayur, Sudah Turunkan Celana, Kepergok!
Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Selain dari sisi hukum pidana, si kepala sekolah juga bisa dijatuhi sanksi sebagai PNS atau ASN karena melanggar disiplin menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Jika terbukti, dia bisa dijatuhi hukuman rringan, teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Yuda Akui Nekat Memperkosa Nenek sebagai Aksi Balas Dendam karena Menduga Ayamnya Mati Diracun