Baru Keluar Penjara, 1 Residivis Pengedar Sabu Kembali Diciduk BNNK Polman
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar (Polman) berhasil membekuk residivis pengedar Narkoba.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Suryana Anas

TRIBUN-TIMUR.COM, POLMAN -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar (Polman) berhasil membekuk residivis pengedar Narkoba.
Terduga pelaku yang tertangkap berinisial Am (42). Ia merupakan residivis pengedar yang baru saja keluar dari jeruji besi lantaran kasus yang sama.
Kepala BNNK Polman, Syabri Syam menjelaskan, pelaku diciduk di Dusun Lampoko Barat, Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Polman. Operasi penangkapan berlangsung, Selasa kemarin (7/5/2019).
Baca: Babinsa Koramil Wonomulyo Polman Bantu Petani Percepat Proses Tanam
Baca: Petugas KPPS di Mamasa Dirujuk ke RS Bhakti Kasih Polman
Baca: 7 Jam Hilang, Nelayan Tanjung Mampie Polman Ditemukan Tak Bernyawa
"Pengkapan terhadap Am merupakan hasil informasi dari masyarakat," jelas Syabri, Rabu (8/5/2019).
Kata Syabri, sebelum penangkapan, BNNK cukup lama membuntuti pria yang memiliki tato di sekujur badannya itu. Hingga akhirnya, Am berhasil dibekuk.
Dari tangan Am disita barang bukti berupa empat sachet kecil narkoba jenis sabu-sabu, siap edar. Disita pula, satu HP Nokia putih milik pelaku.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNK Polman untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No 35/2009 tentang Narkotika.
Pada Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika disebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Tribun Polman.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: