3 Jam Kejati Obok obok Kantor PD Parkir Raya Makassar, Ini Dicari!
Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejati Sulselbar,Mudatsir mengatakan, penyitaan sejumlah dokumen di Kantor PD Parkir untuk kepentingan penyidikan kasus.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Satuan Tugas Kejaksaan Tinggi Sulselbar menggeledah Kantor Perusahan Daerah (PD) Parkir Raya Makassar, Rabu (08/05/2019).
Dua box plastik berisi dokumen, kwitansi dan SK terkait dana pengelolaan dana parkir tahun anggaran 2008 sampai 2017, ikut disita.
Baca: VIDEO: Anggota DPRD Jeneponto Sidak di RSUD Lanto Dg Pasewang
Baca: Siapkan Pemindahan Ibu Kota Negara, Kalimantan Timur Jadi Incaran Presiden Joko Widodo,Ini Alasannya
Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejati Sulselbar,Mudatsir mengatakan, penyitaan sejumlah dokumen di Kantor PD Parkir untuk kepentingan penyidikan kasus pengelolaan dana parkir.
"Kami melakukan penggeledahan setelah ada izin pengadilan dan ada surat perintah penggeledahan," kata Mudatsir ditemui di lokasi.
Dana penggelolaan parkir diusut Kejati karena diindikasi disalahgunakan tidak sesuai dengan fungsinya yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,9 miliar.
Dalam penggeledahan berlangsung memakan waktu hampir tiga jam. Tim Satgas Kejati yang berjumlah lima orang baru meninggalkan kantor sekitar pukul 13.00 Wita siang.
Pantauan Tribun penggeledaan kantor PD Parkir berlangsung aman dan kondusif. Pihak PD Parkir pasrah dengan kedatangan tim Kejaksaan.
Menurut Mudatsir di lokasi penggeledahan tidak ditemukan uang Kejati hanya menemukan beberapa dokumen.
Setelah dokumen disita, tim Kejaksaan kemudian membawa dokumen itu ke kantor Kejaksaan di Jl Urip Sumoharjo Makassar.
Sekedar diketahui, kasus pengelolaan dana Parkir, Kejati telah mengantongi nama nama calon tersangka.

Hanya saja Kejaksaan belum berani mengumumnkan ke publik siapa pihak yang bertanggungjawab dalam proyek itu.
Kasus ini mulai diusut oleh penyidikKejati Sulsel sejak akhir 2018 lalu. Dugaan sementara, modus korupsi di perusahaan daerah ini adalah, PD Parkir hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dispenda.
Bahkan PD Parkir disebut melanggar sejumlah UU seperti Permendagri 13 tahun 2006, UU No 1 tahun 2004 dan UU No 5 tahun 1962.
Pendapatan PD Parkir Makassar sebenarnya bisa mencapai Rp 90 miliar per tahun berdasarkan jumlah kendaraan. Namun nyatanya pendapatan PD Parkir di bawah Rp 10 miliar. Itupun yang disetor ke Dispenda hanya Rp 350 juta.
Pelanggaran lainnya yang dilakukan PD Parkir adalah setoran pajak. Dikatakan yang berhak menarik pajak adalah SKPD pemungutan terkait, dalam hal ini Dispenda.
Perusda (PD Parkir) hanya dikenal penetapan tarif jasa pelayanan saja. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Pencucian Uang Mantan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir",