ASN Pemkab Bantaeng Dapat Potongan Jam Kerja
Informasi yang dihimpun TribunBantaeng.com, pada surat edaran itu terdapat pengurangan jam kerja ASN
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Jam kerja ASN Bantaeng mengalami perubahan selama Ramadan tahun 2019.
Jam kerja yang baru, sesuai surat edaran Bupati Bantaeng bernomor : 161/60/B.Orgs&Kepeg.
Baca: Hanya Pertumbuhan Kredit di Sulsel yang Melambat, LDR, DPK hingga NPL Terjaga Baik
Baca: Boncengan Tiga Bawa Busur, Pengendara Ini Dibekuk Tim Respon Polres Pelabuhan Makassar
Informasi yang dihimpun TribunBantaeng.com, pada surat edaran itu terdapat pengurangan jam kerja ASN.
Seperti jam saat Senin-Kamis, mulai pukul 08.00-15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita.
Jam kerja tersebut berbeda saat diluar Ramadan, dengan jam kerja Senin-Kamis mulai pukul 07.15-16.00 Wita.
Sedangkan untuk hari Jumat, justeru mendapat penambahan jam kerja saat Ramadan.

Sebab jam kerja mulai 08.00-15.30 Wita. Sedangkan jika hari biasa hanya mulai 07.00-11.30 Wita.
Sementara untuk finger print atau absen elektronik bakal dilakukan setiap jam datang dan pulang kerja.
Aturan itu memberi pengecualian untuk mereka yang bekerja 24 jam, seperti pelayan kesehatan maupun pemadam kebakaran. Termasuk untuk institusi pendidikan.
Kabag Humas Pemkab Bantaeng, Andi Sukmawati membenarkan perubahan jam kerja itu.
"Surat edaran itu betul, merupakan jam kerja efektif selama Ramadan," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Selasa (7/5/2019). (*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
A