Tiga Parpol Tolak Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Enrekang
Meski telah menuntaskan proses rekap, ada beberapa saksi Partai politik (Parpol) yang menolak hasil dari rekapitulasi tersebut.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Enrekang telah merampungkan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten di aula Kantor KPU, Senin (6/5/2019) dini hari.
Meski telah menuntaskan proses rekap, ada beberapa saksi Partai politik (Parpol) yang menolak hasil dari rekapitulasi tersebut.
Baca: Segini Suara Barakka di Pileg Kabupaten Wajo
Baca: Ramadan, Polres Bantaeng Komitmen Babat Habis Gangguan Kamtibmas Ini
Tercatat ada tiga saksi Parpol yang menolak yakni Hanura, Perindo dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Saksi Partai Hanura, Jahidin mengatakan, pihaknya tidak menerima hasil pleno kabupaten lantaran beberapa keberatan yang diajukan saksi seperti, perhitungan suara ulang tak terpenuhi.
Sementara Saksi Partai Perindo Jamal, juga mengatakan menolak hasil rekapitulasi lantaran terlalu banyak indikasi kecurangan di dalam proses pelaksanaan Pemilu 2019.
"Ini ada banyak hal yang dilanggar, dan indikasi kecurangannya juga massif, maunya hitung ulang suara semua dapil," kata Jamal, Senin (6/5/2019).
Hal senada juga disampaikan oleh saksi PKS, Iswaldi, yang juga menolak hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten.
Menurutnya, ada tindakan yang tak sesuai mekanisme yang dilakukan KPUD Enrekang yakni, melakukan perhitungan suara ulang di TPS 01 Desa Latimojong saat proses rekapitulasi tingkat Kabupaten.
"Sejak kemarin kami ajukan lakukan perhitungan suara ulang di semua dapil dua tapi ditolak. Tapi ini kok tiba-tiba dilakukan perhitungan suara ulang di Desa Latimojong tanpa landasan hukum jelas dan tidak sesuai aturan," ujarnya.
Sementara Ketua KPUD Enrekang, Haslipa mengatakan, pihaknya menerima keputusan dari para saksi yang menolak hasil rekapitulasi kabuaten.
Menurutnya, keberatan saksi dan kejadian khusus tersebut akan diakomodir dalam dokumen format DB-2.
"Baik, jadi saksi yang menolak hasil ini kita akan diakomodir dalam berita acara format DB-2 tentang kejadian khusus dan keberatan saksi," tutur Haslipa.
Terpisah Ketua Bawaslu Enrekang Uli Nuha mengatakan, terkait adanya penolakan hasil rekap oleh para saksi, itu tidak akan mengganggu proses tahapan yang ada di KPU.

"Penolakan saksi kan nanti diakomodir di DB-2, yang jelas kami dari Bawaslu akan lakukan antisipasi dengan siap melakukan proses penanganan administrai cepat dari setiap laporan dan temuan," tegasnya. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: