Saksi Berhalangan Hadir, Tiga Pemerkosa Siswi SMP Depan Polsek Batal Disidang
Muhit mengatakan saksi yang rencana dihadirkan sebanyak satu orang. Ia adalah pemilik ruko yang ditempati pelaku memerkosa korban.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Tiga terdakwa kasus dugaan pemerkosaan siswi SMP, Rahmat, Saleh dan Amran batal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (06/05/2019), hari ini.
Sidang yang sedianya dijadwalkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda pekan depan, karena saksi berhalangan hadir.
Baca: Jadwal Imsakiyah Sukriansyah Latief Mulai Diposting di WhatsApp
Baca: Ulama Wahdah Islamiyah Doakan Sudirman Sulaiman Dua Periode di Sulsel
"Sidangnya hari ini, tapi ditunda. Saksi belum bisa datang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan, Muhit kepada Tribun, siang.
Muhit mengatakan saksi yang rencana dihadirkan sebanyak satu orang. Ia adalah pemilik ruko yang ditempati pelaku memerkosa korban.
Ruko itu berada di depan Kantor Polsek Rappocini Jl Sultan Alauddin Makassar,
Diketahui ketiga terdakwa memerkosa korban berawal dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku Rahmat Hidayat (20)
melalui media sosial Facebook pada 10 Januari 2019 tiga bulan lalu.
Setelah saling berbalas pesan di Facebook, tersangka mengajak korban untuk bertemu di sebuah tempat dan mengajak untuk jalan jalan ke Anjungan Pantai Losari.
Pelaku kemudian menjemput korban di rumah tantenya. Namun demikian, pelaku malah membawa korban ke sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Sultan Alauddin, Makassar 5 di seberang jalan Polsek Rappocini.

Setiba di ruko tersebut, korban langsung diikat dan mulutnya dilakban hingga tak bisa berteriak. Para pelaku juga mengancam korban menggunakan pisau dapur.
Setelah itu, ketiga pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya dengan cara menyetubuhi korban secara bergatian dalam kondisi terikat.
Usai diperkosa, saat para tersangka tertidur, korban berhasil meloloskan diri pada Jumat (11/1/19) dinihari, dan langsung melaporkan ke Polsek Rappocini.
Atas perbuatannyan, terdakwa didakwa pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: