Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 2019

Ingin Rasakan Suasana Ramadan di Turki? Ini Panduan Urus Visa secara Online, Cuma Butuh 15 Menit

Turki pun menjadi salah satu negara dengan mayoritas Islam yang bisa dikunjungi saat Ramadan.

Editor: Anita Kusuma Wardana
tribun/Ina Maharani
Ingin Rasakan Suasana Ramadan di Turki? Ini Panduan Urus Visa secara Online, Cuma Butuh 15 Menit 

TRIBUN-TIMUR.COM-Ingin menikmati suasana Ramadan yang berbeda? Anda bisa melakukan plesiran atau wisata religi.

Pilihan negara yang didiami mayoritas umat Islam, tentu akan mempermudah wisatawan saat menjalankan ibadah puasa.

Turki pun menjadi salah satu negara dengan mayoritas Islam yang bisa dikunjungi saat Ramadan.

Salah satu warga Indonesia yang pernah merasakan suasana Ramadan di Turki, Muhammad Fahmi mengatakan,

Dilansir dari Kompas Travel, selain terkenal dengan masjid-masjid beraksitektur indah, budaya yang menarik, dan alam yang memesona, negara ini juga mudah dikunjugi wisatawan Indonesia.

pemandangan di sisi Asia Republik Turki
pemandangan di sisi Asia Republik Turki (tribun/Ina Maharani)

Untuk mengunjungi Turki, wisatawan Indonesia butuh visa.

Namun pembuatan visa ke Turki terbilang sangat mudah.

Pemerintah Turki membuka dua pilihan visa untuk wisatawan Indonesia, yakni secara online (e visa) dan visa pada kedatangan (visa on arrival).

Pembuatan visa online ke Turki tidak sampai 15 menit. Berikut panduannya:

1. Pilis Situs Pembuatan E Visa Resmi

Pilihlah situs resmi pembuatan e visa Turki dari Republic of Turkey Ministry of Foreign Affairs, di alamat https://www.evisa.gov.tr/en/.

Ada banyak situs pembuatan e visa Turki, layaknya situs resmi pemerintah.

Baik dari tampilan situs maupun proses pembuatan e visa sangat mirip dengan situs resmi.

Namun jika membuat di situs tidak resmi, biaya pembuatan dapat menjadi lebih besar.

Sekitar dua sampai tiga kali lipat harga e-visa di situs resmi, jadi berhati-hatilah saat melakukan pencarian di mesin pencarian internet.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved