Pemilu 2019
Bawaslu Pangkep Sidangkan Dugaan Rekayasa DPT
Bawaslu Pangkep melaksanakan Sidang Pemeriksaan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu 2019
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkep melaksanakan Sidang Pemeriksaan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Pangkep, Sabtu (4/5/2019) pagi.
"Sidang pemeriksaan awal ini mendengarkan keterangan pelapor," kata Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam ditemui Tribunpangkep.com.
Baca: Dua Mantan Sekper Semen Tonasa Klaim Lolos ke DPRD Pangkep
Baca: Real Count, Berikut Suara Caleg DPR RI PKB, Gerindra, PDIP dan Golkar di Luwu Utara
Baca: Ciduk Dua Jaringan Narkoba, Tim Hiu Polrestabes Makassar Amankan Gorilla Jenis Hanoman
Dia menambahkan laporan yang disidangkan itu terkait dugaan adanya rekayasa Nomor Induk Keluarga (NIK), pemilih dibawah umur, pemilih ganda yang masih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), di hampir semua lokus di Kabupaten Pangkep.
"Itu yang sedang berproses di Sidang Administrasi ini," ujar Samsir.
Diketahui sidang tersebut pun dihadiri anggota Komisioner KPU Pangkep, Rohani yang juga memberikan keterangan terkait laporan pelapor.
"Pelapor atas nama Hendra Darmawansyah," ungkap Samsir.
Selanjutnya. Bawaslu Pangkep akan mengagendakan sidang selanjutnya yaitu sidang pemeriksaan bukti-bukti.
"Ini berproses semuanya, agenda sidang selanjutnya itu kita akan periksa bukti-buktinya," jelasnya.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: