Rapat Pleno Terebuka di Kecamatan Alla' Enrekang Ditunda, Ini Masalahnya
Sebelumnya di hari pertama, lima kecamatan telah dilakukan perekapan yakni Curio, Baroko, Maiwa, Cendana dan Enrekang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Ansar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Enrekang, Kamis (2/5/2019).
Dalam rekapitulasi hari kedua hari ini dilakukan rekapitulasi di Kecamatan Alla' dan Masalle.
Sebelumnya di hari pertama, lima kecamatan telah dilakukan perekapan yakni Curio, Baroko, Maiwa, Cendana dan Enrekang.
Baca: VIDEO Dituding Berpihak, Puluhan Massa Unjuk Rasa di Kantor KPU Enrekang
Baca: Tuntut Perhitungan Suara Ulang, Puluhan Massa Geruduk Kantor KPU Enrekang
Saat perekapan tersebut semua PPK dan para saksi Partai politik (Parpol) dihadirkan.
Dalam perekapan pada Kecamatan Alla' terpaksa harus ditunda lantaran adanya perdebatan sengit antar sesama saksi partai Hanura.
Titik persoalan adalah salah satu saksi Parpol Hanura, Herwin menduga suara beberapa Caleg Hanura di Dapil Enrekang tiga bergeser ke Caleg Hanura lainnya yakni Sudarmin.
Ia membuktikan dengan memperlihatkan bukti form C1 yang dimilikinya berbeda dengan apa yang dipaparkan oleh PPK Kecamatan Alla'.
Namun, Anggota PPK Alla', Jaisa membantah adanya pergeseran suara menurutnya dalam form C1 terdapat kesalahan penulisan dengan yang tertulis saat kertas Plano saat perekaoan di tingkat PPS.
Hal itu dibuktikan dengan membuka kembali kertas plano C1 pada kotak suara pada TPS yang dianggap bermasalah.
"Tidak ada pergeseran suara karena kita kemarin kan sudaj sepakati bahwa disitu hanya terjadi kesalahan penulisan di C1 dan sudah dibuatkan berita acaranya dan itu sudah ditanda tangani dan disetujui oleh para saksi," kata Jaisa.
Baca: Foto-Foto Appi Bersilaturahmi dengan Warga Pasca Pemilu
Hanya saja, saksi Parpol tetap tidak menerima hal itu dan ngotot menghadikan bukti baru yakni rekapan DA1 yang mereka miliki.
"Kami punya bukti yakni salinan DA1 kemarin kami akan hadirkan data itu, kami minta untuk Kecamatan Alla' dipending sampai data kami kesini," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Enrekang, Haslipa mengamini permohonan saksi Parpol Hanura tersebut.
Sehingga perekapan untuk Kecamatan Alla' dan dilanjutkan terlebih dahulu ke Kecamatan Masalle.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: