Ini Jawaban KPU Terkait Hasil Ijtima Ulama III yang Merekomendasikan Jokowi-Ma'ruf Didiskualifikasi
Ini Jawaban KPU Terkait Hasil Ijtima Ulama III yang Merekomendasikan Jokowi-Maruf Didiskualifikasi
Ini Jawaban KPU Terkait Hasil Ijtima Ulama III yang Merekomendasikan Jokowi-Maruf Di-diskualifikasi
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons soal hasil Ijtima Ulama III, terutama poin soal diskualifikasi paslon 01 yakni Jokowi-Ma'ruf lewat KPU dan Bawaslu.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyatakan pihaknya menghormati Ijtima Ulama III yang menyuarakan agar Pemilu berlangsung jujur dan adil tanpa kecurangan.
"Tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku, ada penyelenggara pemiku yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Wahyu meminta kepada siapa pun kelompok masyarakat yang memang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu agar melaporkan ke Bawaslu.
"Insyaallah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 telah memutuskan lima rekomendasi.
Baca: Benarkah Ijtima Ulama III Politik Akal-akalan Seperti Tuduhan TKN Jokowi? Ini Pembelaan Tim Prabowo
Di antaranya, pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.
Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.
TKN Sebut Ijtima Ulama III Politik Akal-akalan
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin melayangkan kritikan terhadap Ijtima Ulama III di Sentul, Bogor, Rabu (1/5/2019).
Di slide video dari Front TV tampak peserta berdiri menyanyikan yel-yel lagu ada kata Prabowo dan Sandi. Beberapa terlihat mengangkat jari dan membentuk simbol yang selama ini dipakai Sandiaga saat keliling kampanye.
Baca: Update pemilu2019.kpu.go.id, Prabowo-Sandi Sementara Unggul 78,53 Persen di Jeneponto
Baca: pemilu2019.kpu.go.id- Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Suara Jokowi Babak Belur di Sini, Prabowo?