Kepala Desa dan Lurah di Luwu Utara Wajib 'Sadar Hukum'
Demikian disampaikan Pejabat Sekda Luwu Utara Tafsil Saleh di Kantor Bupati Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Masamba, Rabu (1/5/2019).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, wajib sadar hukum.
Demikian disampaikan Pejabat Sekda Luwu Utara Tafsil Saleh di Kantor Bupati Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Masamba, Rabu (1/5/2019).
Baca: Jelang Ramadan, Hipmus Toraja Utara Lakukan Hal Ini di Pelosok Nanggala
Baca: Ada Apa? 1500 Ulama & Tokoh Bahas Kecurangan Pemilu di Ijtima Ulama III Hari Ini, Cek Lengkapnya
Tafsil menuturkan, pelaksanaan program desa/kelurahan sadar hukum merupakan sebuah keharusan.
"Kesadaran hukum dapat diartikan keadaan seseorang yang paham betul akan fungsi dan peranan hukum bagi dirinya dan masyarakat di sekelilingnya," ujar Tafsil.
Menurut Tafsil, desa/kelurahan sebagai organisasi pemerintah 'terendah' memiliki peran strategis untuk menjadi sasaran pembinaan.
Sebab desa/kelurahan adalah garda terdepan yang paling intens berkomunikasi dengan masyarakat.
"Harapannya adalah bagaimana kita bisa menumbuhkembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Pemkab Luwu Utara Sofyan Hamid menyebut, pihaknya telah memberikan 'modal' berupa sosialisasi Pembinaan dan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

"Kita berharap kepala desa dan lurah dapat memahami konsep desa atau kelurahan sadar hukum serta mengimplementasikan pembentukannya di wilayah masing-masing," katanya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp (chalik mawardi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: