Begini Cara Polisi Tekan Peredaran Narkoba di Sulsel
Sejak periode Januari hingga April 2019, jajaran Polda Sulsel telah mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu seberat 20,2 kg.
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Sulsel.
Terbukti sejak periode Januari hingga April 2019, jajaran Polda Sulsel telah mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu seberat 20,2 kg.
"Kita terus berupaya melakukan pengungkapan, termasuk menjaga pelabuhan yang sering menjadi pintu masuk, seperti pelabuhan di Makassar, dan pelabuhan di Kota Parepare," kata Kombes Pol Hermawan, Jumat (26/4/2019).
Baca: Hanya Raup 833 Suara, Legislator PDIP Enrekang Pastikan Diri Terdepak Dari Parlemen
Baca: Pemilu 2019 -Begini Suka-duka Petugas Outsourching KPU Selayar, Tidur Hanya 3 Jam
Baca: Diduga Keracunan Kosmetik, Remaja Asal Polewali Mandar Sulbar Meninggal Dunia, Bibirnya Bengkak
Bukan hanya itu, Polda Sulsel kata Hermawan, juga aktif melakukan razia menggunakan K-9 atau anjing pelacak dan mobil scan.
"Selain menggunakan teknologi, kami juga mengungkap secara manual, seperti penggeledahan melalui razia oleh Ditnarkoba Polda Sulsel maupun jajaran Polres," ujarnya.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga di pundaknya itu menambahkan, pihaknya juga aktif berkomunikasi dengan Interpol Mabes Polri, guna mengungkap peredaran narkotika di Sulsel.
Pasalnya, peredaran narkotika di Sulsel, diduga turut melibatkan jaringan internasional.
Seperti sabu seberat 8 kg yang diungkap personel Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel belum lama ini, ternyata merupakan jaringan internasional.
Sabu tersebut dikendalikan warga negara Filipina yang diketahui bermukim di Malaysia.
"Kami juga sudah membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), bahkan kita akan buat red notice karena terduga pengendalinya ada di luar negeri," tuturnya.
Sebelumnya, Ditnarkoba Polda Sulsel memusnahkan sabu seberat 11,110 kg pada Kamis (25/4/2019) kemarin.
Sabu tersebut dimusnahkan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan selama periode Maret hingga April 2019, dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Sabu seberat 8 kg diungkap personel Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel, dengan mengamankan dua orang tersangka.
Selain itu, sabu seberat 2 kg turut diamankan Polres Pinrang, dan 500 gram sabu yang diungkap personel Resmob Polda Sulsel, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar belum lama ini.
Sedangkan Polrestabes Makassar turut mengamankan sabu seberat 610 gram.
Tujuh tersangka pemilik barang bukti sabu tersebut, terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
A