Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Keluarga Korban Pembunuhan Menangis Histeris di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Makassar

Sidang kasus pembunuhan menewaskan Agus, warga asal Makassar di Pengadilan Negeri Makassar, diwarnai kericuhan, Senin (22/4/2019).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus pembunuhan menewaskan Agus, warga asal Makassar di Pengadilan Negeri Makassar, diwarnai kericuhan, Senin (22/4/2019).

Kericuhan ini terjadi saat tiga terdakwa Junaedi, Imran Ali bin Alidina dan Irvan bin Alidin memberikan keterangan di hadapan mjelis hakim.

Baca: Jaksa Hadirkan Saksi Sidang Suami Gorok Istri Hari Ini di Pengadilan Negeri Makassar

Baca: Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Pengadilan Negeri Makassar Canangkan Zona Integritas

Awalnya proses persidangan berjalan lancar dan aman. Beberapa menit setelah terdakwa memberikan keterangan, keluarga korban tiba tiba spontan berdiri dan mengamuk.

Beruntung ada pagar pembatas setinggi dua meter dalam keadaan terkunci menghalangi amukan keluarga korban. 

Sejumlah keluarga korban yang rata rata hanya bisa menangis, berteriak dan menunjuk-nunjuki dari luar pagar ke arah pelaku.

Lantaran amukan keluarga korban, proses persidangan sempat ditunda beberapa menit.

Sidang baru bisa dimulai, setelah petugas dan beberapa pengunjung menenangkan massa dan membawa ke luar ruangan sidang.

Berdasarkan informasi diperoleh Tribun di lapangan, keluarga korban marah, karena tidak terima perkataan terdakwa yang diduga menyinggung almarhum.

Terdakwa Juunaedi diketahui adalah selingkuhan istri korban Ira yang kini masih buronan Kepolisian.

Sementara Imran Ali bi Alidina dan Irvan bin Alidini adalah kakak ipar korban atau saudara istri korban.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya dari keterangan Keluarga korban, Iskandar menceritakan, peristiwa itu terjadi sejak Oktober 2018 tahun lalu, tepatnya Jl Kalimantan, Kompleks PU, Kecamatan Ujung Tanah.

Pelaku menikam korban berkali kali hingga  mengalami luka robek bagiam mulut, luka tusukan di dada dibagian uluhati, luka tusuk pada paha kiri, luka pada siku kiri dan betis.

"Dia dikeroyok  di jalan Kalimantan. Korban alami banyak luka, mulai  dari kaki sampai ujung kepala,"kata Iskandar.

Menurut Iskandar, motif pembunuhan diduga dipicu perselingkuhan antara istri korban bernama Ira dengan pelaku atau terdakwa Junaedi.

Korban kala itu memukul istrinya karena mengetahui Ira selingkuh dengan pelaku.

Istrinya lalu melaporkan perlakuan suaminya kepada saudaranya Ali bi  Alidina dan Irvan bin Alidini yang tak lain kakak ipar korban serta selingkuhanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved