Ada 2.767 TPS di Seluruh Indonesia Wajib Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan
Ada 2.767 TPS di Seluruh Indonesia Wajib Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan
Ada 2.767 TPS di Seluruh Indonesia Wajib Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan
TRIBUN-TIMUR.COM - Ada sebanyak 2.767 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Indonesia diwajibkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan.
Hal tersebut dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Arief Budiman, Senin (22/4/2019) sore. Dari jumlah itu, sebanyak 1.511 TPS telah melaksanakan kewajiban itu.
Baca: Sandiaga Uno Kembali Sehat dan Bugar, Kumpul Bareng BPN, Siap Bertugas Lagi Kawal Hasil Pilpres 2019
Baca: Sejak Awal April Jalan Tembus Kabupaten Bone dan Pangkep Dikerjakan, Kolaborasi PUPR-Pemprov Sulsel
"Itu bervariasi, baik dari pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL) yaitu sudah kita tindak lanjuti sebanyak 1.511 TPS," kata Ketua KPU Arief Budiman dikutip dari Kompas.com, Senin (22/4/2019).
Pemungutan suara ulang (PSU) adalah pemungutan suara yang direkomendasikan Bawaslu karena ada kesalahan penyelenggara KPPS ataupun adanya indikasi pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Sementara pemungutan suara lanjutan (PSL) dilakukan jika pemungutan suara saat hari H tidak selesai karena berbagai hal, sehingga bisa dilanjutkan dengan PSL.
Sedangkan pemungutan suara susulan (PSS) adalah pemungutan suara di tingkat TPS yang belum diselenggarakan karena beberapa faktor, misalnya karena logistik yang terlambat dan bencana alam.
1.511 TPS Sudah Melaksanakan
Dari jumlah 1.511 TPS, sebanyak 10 TPS telah melaksanakan PSU, 1.488 TPS telah melakukan PSS, dan 13 TPS telah melakukan PSL.
Berdasarkan catatan KPU, PSU telah dilakukan di 3 TPS di Jawa Tengah, 4 TPS di Banten, 2 TPS di Yogyakarta, dan 1 TPS di Bali.
Baca: Bursa Pemain Liga 1 - Arema Cari Pengganti Gladiator, PSIS Tunggu Hasil Tes Kesehatan Pemain Asing
Baca: Pagi Ini, Danny Pomanto Mutasi Terakhir di Pemkot Makassar Sebelum Masa Jabatannya Berakhir
Sementara PSS telah digelar di Papua sebanyak 981 TPS, Jambi 24 TPS dan Sulawesi Tengah 483 TPS.
Sedangkan PSL telah dilakukan di 1 TPS di Kalimantan Timur dan 12 TPS di wilayah Jawa Barat.
Sehingga, dari 2.767 TPS, masih ada 1.256 TPS yang belum melaksanakan PSU, PSL, maupun PSS. Rinciannya, 383 TPS belum PSU, 814 belum PSS, dan 59 TPS untuk PSL.
"Mudah-mudahan paling lambat, sebagaimana ketentuan UU tidak lebih dari 10 hari," ujar Arief Budiman.
"Semoga seluruh tindak lanjut terhadap PSS, PSU, dan PSL sudah bisa kita laksanakan," pungkasnya Arief.