Sudah Mundur dan Kalah di Pilpres, Sandiaga Uno Bisa Jadi Wagub Jakarta Lagi, Tak Ada Aturannya
Sudah mundur, Sandiaga Uno bisa jadi Wakil Gubernur Jakarta lagi, baca aturannya. Sejak ditinggalkan Sandiaga Uno, kursi Wagub DKI Jakarta kini masih
TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah mundur, Sandiaga Uno bisa jadi Wakil Gubernur Jakarta lagi, baca aturannya.
Sejak ditinggalkan Sandiaga Uno, kursi Wagub DKI Jakarta kini masih kosong.
Muncul pertanyaan mengenai kemungkinan Sandiaga Uno kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu setelah hasil quick count atau Hitung Cepat sejumlah lembaga survei yang menunjukkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, tertinggal dari pasangan Jokowi - Maruf Amin.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga Uno kembali menjadi Wagub.
"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).
Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.
Sesudah itu, DPRD menggelar pemilihan atas dua nama itu.
Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga Uno sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD.
Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan.
Lalu, bisakah nama Sandiaga Uno dimasukkan agar dipilih kembali?
"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal.
Hanya saja, Akmal mengingatkan, secara etika, langkah itu tidak etis.
Akmal mengingatkan, jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.
"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan," ucap dia.