Pihak BPN Prabowo-Sandi Kemungkinan Gugat ke MK, Jika Hasil Hitung KPU Tak Sama, Begini Syaratnya?
Pihak BPN Prabowo-Sandi Kemungkinan Gugat ke MK, Jika Hasil Hitung KPU Tak Sama, Begini Syaratnya?
TRIBUN-TIMUR.COM - Kontestasi Pemilihan Umum 2019 masih belum kelar. Proses perhitungan suara masih dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat daerah.
Namun demikian, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah berencana menggugat hasil penghitungan pemungutan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terutama terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang sementara masih proses perhitungan real count KPU, jika hasil perhitungan berbeda dengan hasil perhitungan internal BPN.
Baca: Ini 3 Faktor Kegagalan Manchester City Lolos Semifinal Liga Champions! Teknologi VAR Salah Satunya
Baca: Bacaan Niat Puasa & Doa Buka Puasa Syakban, Jangan Lupa 7 Amalan Khusus Malam Nisfu Syakban 2019
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara BPN, Andre Rosiade di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
"Kalau misalnya real count kami berbeda dengan KPU, tapi kami temukan kecurangan yang masif, terstruktur, ya mungkin saja kami akan gugat ke MK," ujar Andre Rosiade.
Andre Rosiade mengatakan, saat ini BPN masih menunggu data masuk secara keseluruhan dari seluruh wilayah di Indonesia.
Penghitungan ini dilakukan tim pemenangan Prabowo-Sandiaga sambil menunggu hasil perhitungan dan rekap KPU.
Tetap Tunggu KPU
Saat ini perolehan suara untuk pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandiaga menurut real count BPN telah mencapai 60 persen.
Dengan demikian, BPN menilai Prabowo telah unggul dalam pemilihan presiden dibandingkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baca: 6 Lembaga Survei Quick Count Pilpres 2019 Dilapor ke KPU oleh Tim Pemenangan Prabowo-Sandi, Kenapa?
Baca: 9 Makna Kenapa Jokowi Menang Lagi dan Prabowo Kalah Lagi di Pilpres, Termasuk Balikkan Keadaan
Meski demikian, menurut Andre, bagaimana pun keputusan final mengenai perhitungan suara ada pada perhitungan KPU.
"Bagaimana pun kami akan tunggu perhitungan KPU. Kalau hasilnya berbeda, dan kami menemukan kecurangan yang masif, terstruktur, kami mungkin akan gugat ke MK," kata Andre.
Perlu diketahui, ada beberapa syarat untuk menggugat hasil kontestasi pemilihan umum, apakah itu level pemilihan kepala daerah hingga pemilihan presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan para peserta, baik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Maupun para calon anggota legislatif juga diizinkan untuk mengajukan gugatan jika tak puas dengan hasil Pemilu 2019.