Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Fakta Dosen Univeristas Bunuh Anggota DPRD, Masukkan Racun Tikus ke Kapsul Obat Diare

4 Fakta Dosen Univeristas Bunuh Anggota DPRD, Masukkan Racun Tikus ke Kapsul Obat Diare

Editor: Waode Nurmin
TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
4 Fakta Dosen Univeristas Bunuh Anggota DPRD, Masukkan Racun Tikus ke Kapsul Obat Diare 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang dosen perempuan berinisial N (41), ditangkap karena membunuh anggota DPRD Sragen, Sugimin.

N yang tercatat sebagai dosen di salah satu universitas swasta di Sragen, membunuh korban dengan cara diracun.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya membeberkan pihaknya mendapat petunjuk dari hasil autopsi beberapa organ dalam korban.

"Organ tubuh apa saja, tidak bisa kami sebutkan," ujar Aditya melalui telepon, Kamis (18/4/2019) siang.

Aparat kepolisian juga mengungkapkan jika tindakan kriminal itu sudah direncanakan tersangka.

Baca: Suami Sering Pulang Terlambat Gegara Fitness, Febrianty Nekat Minum Racun Tikus

Baca: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Guru Honorer Budi Hartanto, Ternyata Suka Berdandan Perempuan

Baca: FAKTA Baru Pembunuhan Budi Hartanto, Cekcok Usai Berhubungan Intim 4 Kali dengan Korban, Soal Uang!

Baca: Benarkah Dihantui? Pelaku Pembunuhan Budi Hartanto Sampai Menjerit & Lari Ketakutan Tengah Malam

Penetapan status tersangka N setelah Tim penyidik menilai ada keterangan yang janggal saat dilakukan pemeriksaan.

"Ada kejanggalan dari keterangan N. Tim penyidik pun mengungkap pembunuh korban adalah N. Statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka," bebernya.

Saat ini tersangka N sudah ditahan Polres Wonogiri di kantor kejaksaan setempat.

"Kami titipkan di kejaksaan, karena tersangka perempuan. Tidak bisa dicampurkan dengan laki-laki," imbuhnya.

Beikut ini 4 fakta kasus pembunuhan Anggota DPRD oleh dosen universitas : 

1. Tersangka Dosen Universitas Swasta Kediri

Sebagai informasi, tersangka N merupakan perempuan kelahiran Wonigiri.

AKP Aditya mengatakan profesi N seorang dosen di sebuah universitas swasta Kediri.

"N itu juga seorang pengusaha konveksi. Ada kedekatan dengan korban sekitar dua tahun lebih," ujar dia.

Adit menambahkan pihaknya belum bisa menghadirkan tersangka dalam gelar perkara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved