Punya E-KTP Tapi Tidak Terdaftar di DPT, KPU Jeneponto Sebut Tetap Bisa Memilih
Anda memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) namun tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)?
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Anda memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) namun tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)?
Jangan khawatir, Anda masih dapat menyalurkan hak pilih di Pemilu 2019 ini.
Baca: Politisi Gerindra Jeneponto Minta Bawaslu Usut Pembagian Baju Saat Masa Tenang
Baca: Lepas Distribusi Logistik Pemilu 2019, Bupati Jeneponto Minta Dikawal Betul
Ketua KPU Jeneponto, Baharuddin Hafid menjelaskan, kategori pemilih ini merupakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih kategori ini biasanya baru memiliki e-KTP, seperti pelajar atau mahasiswa.
"Tetap bisa memilih. Datang saja ke TPS lalu lapor ke KPPS, nanti dia diberikan waktu memilih dari jam 12.00-13.00 Wita," kata Baharuddin Hafid Selasa (16/4/2019) siang.
"Kemudian Ia dapat memilih sesuai alamat KTP nya," tuturnya
Ketua KPU Jeneponto itu juga mejelaskan seluruh C6 akan disalurkan kemasing-masing pemilih sesuai yang terdaftar di DPT maupun DPTB.
Selain itu KPU Jeneponto juga menahan C6, jika Pemilih yang bersangkutan lulus TNI maupun Polri.
Diketaui KPU Jeneponto terdapat 1101 TPS tersebar di 11 kecamatan. (TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Baca: Jelang Pemilu 2019, Harga Daging Ayam di Pasar Karisa Jeneponto Terpantau Normal
Baca: Hotman Paris Ganti Nama di Depan Ustadz Gus Solah, Ini Bedanya Sekarang, Cek Videonya
Baca: Ngevlog dan Swafoto di TPS, KPU Bulukumba Siapkan Uang Jutaan Rupiah, Begini Caranya!
Lihat videonya berikut ini:
Cek videonya di bawah ini: