Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJSKes Gelontorkan Rp 11 Triliun, Bayar Klaim Jatuh Tempo Rumah Sakit

Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasrul
Fadly/Tribun Timur
Kepala bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Makassar Ridjal Mursalim (tengah) memberi pernyataan pers terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSKes) menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit di kantornya Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (16/4/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSKes) menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.

Di luar itu, BPJSKes juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kepala bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Ridjal Mursalim mengatakan, sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJSKes dengan mekanisme first in first out.

Baca: Antisipasi Mati Lampu, PLN di Parepare Siapkan Genset Saat Pencoblosan Pemilu 2019

"Dimana urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu," kata Ridjal di sela jumpa pers di kantornya Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (16/4/2019).

"Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," jelas Ridjal menambahkan.

Menurut Ridjal, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP.

Baca: Viral Pendukung Jokowi dan Prabowo di Sidrap Taruhan 1 Hektar Tanah, Ternyata Ini Maksudnya

Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.

Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini," ujarnya.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Ridjal.

Baca: BPK Periksa Kendaraan Dinas Pemkab Luwu Timur, Bupati Singgung WTP

Ridjal mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.

Iqbal juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah," katanya.

"Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," katanya.

Baca: 7000 Sertifikat Tanah Akan Disalurkan di Kabupaten Gowa

Ridjal juga menginformasikan bahwa Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved