Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bayar Klaim, BPJS Kesehatan Bulukumba Gelontorkan Rp 20 Miliar

BPJS Kesehatan Bulukumba menggelontorkan sebesar Rp 20 miliar, untuk pembayaran dana kapitasi dan klaim.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/FIKRI ARISANDI
BPJS Kesehatan Bulukumba, saat menggelar jumpa pers, Selasa (16/4/2019) sore. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Bulukumba menggelontorkan sebesar Rp 20 miliar, untuk pembayaran dana kapitasi dan klaim.

Pembayaran klaim tersebut mencakup 117 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP) dan 7 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kepala BPJS Kesehatan Bulukumba, Diah Eka Rini, dalam jumpa persnya, Selasa (16/4/2019) sore, mengatakan, secara keseluruhan BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun.

Baca: Viral Pendukung Jokowi dan Prabowo di Sidrap Taruhan 1 Hektar Tanah, Ternyata Ini Maksudnya

Baca: PMI Wajo Ketiban Ambulance dari Bank Sulselbar

Baca: H-2 Pemilu 2019, KPU Jeneponto Masih Kekurangan Surat Suara Capres dan DPD

Baca: KPU Luwu Utara Gunakan 3.948 Paku Sebagai Alat Coblos di Pemilu

Dana tersebut untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS ke rumah sakit, dan pembayaran Rp 1,1 triliun dalam bentuk kapotasi kepada FKTP.

"Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out," kata Diah Eka Rini.

Urutan pembayaraannya, lanjut Rini, sapaan Diah Eka, disesuaikan dengan catatan BPJS.

Rumah sakit yang terlebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.

Menurut Rini, tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP.

Olehnya, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan oleh BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.

Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

"Biasanya, mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan, kewajiban pembayaran ke faskes sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini," jelasnya.

Rini menambahkan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada faskes, diharap dapat membuat pihak faskes melakukan kewajibannya sesuai yang tertuang dalam regulasi.

Rini juga berharap, pihak rumah sakit dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien JKN-KIS. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

11
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved