Awas Salah! 5 Kertas Suara Pemilu 2019 dan Cara Coblos, Jangan Sampai Suara Anda Tak Sah
Awas salah, 5 jenis Kertas suara Pemilu 2019 dan cara mencoblosnya. Jangan sampai suara anda batal atau tak sah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Awas salah, 5 jenis Kertas suara Pemilu 2019 dan cara mencoblosnya. Jangan sampai suara anda batal atau tak sah.
Inilah 5 jenis Kertas suara Pemilu 2019 dan cara mencoblos yang benar.
Ada Kertas suara Pemilu 2019 untuk Capres dan Cawapres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Hari pemungutan suara Pemilu 2019 tinggal menghitung jam.
Rabu, 17 April 2019, besok, pemungutan suara digelar serentak di seluruh Indonesia.
Sebanyak 192.866.254 pemilih yang berada di dalam dan luar negeri diberi kesempatan untuk menyumbangkan hak suaranya di lima jenis pemilihan umum.
Kelimanya adalah, pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) provinsi, dan pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.
Oleh karenanya, ada lima Kertas suara pemilu 2019 yang berbeda.
Setiap jenis surat suara ditandai dengan warna yang berbeda pula.
Surat suara untuk Pilpres ditandai dengan warna abu-abu, surat suara pemilihan anggota DPR RI warna kuning, surat suara untuk pemilihan anggota DPD warna merah, surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi warna biru, dan surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.
Ada hal yang harus diperhatikan oleh pemilih agar surat suara yang dicoblos terbilang sah.
Sebab, dalam kondisi tertentu, surat suara bisa dikatakan tidak sah.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat suara dinyatakan sah jika memenuhi empat indikasi, yaitu, pertama surat suara ditandatangani oleh Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara Pemilu (KPPS).
“Selanjutnya, dinyatakan sah jika tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, atau gabungan partai politik dalam surat suara,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2019).
“Sah apabila tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan, atau tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan,” sambungnya.