Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2019

Sudah Cek TPS Kamu Mencoblos? Gampang Sekali Berikut Caranya & Kenali 5 Warna Kertas Suara

Cara Cek TPS Pilpres 2019 gampang sekali cukup klk link berikut ini dan temukan tps tempatmu mencoblos Pemilu dan Pilpres 2019

Editor: Mansur AM
KPU Takalar
Carea Cek TPS dan kenali liima jenis warna kertas suara Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 

Cara Cek TPS lewat Aplikasi KPU RI dan salurkan hak pilihmu 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari H pencoblosan Pemilu dan Pilpres 2019 semakin dekat.

Wajib Pilih Indonesia akan memilih wakilnya yang duduk di eksekutif dan legislatif, Rabu 17 April 2019.

Sudah Cek TPS kamu?

Tenang, berikut Cara Cek TPS dan apakah kamu terdaftar jadi pemilih atau tidak.

Kalau sudah tahu cara cek DPT via onlien kamu tidak perlu datang ke kelurahan lagi.

Baca: Pantasan Jokowi Berani Tanya Prabowo e-Sport Mobile Legends, Kaesang Bocorkan Rangking MMR DOTA 2

Baca: Foto Ini Bukti Kedekatan Rocky Gerung dan SBY Lihat Ekspresinya di Samping Presiden VI RI

Baca: Update Bursa Transfer Liga 1 2019: Persib Bandung Pertahankan Puja Abdillah saat Diincar Banyak Klub

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengimbau semua warga negara Indonesia ( WNI) yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019.

Pengecekan nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.

Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik di link ini.

Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di ponsel
Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di ponsel (TRIBUNSOLO.COM/TIARA SHELAVIE)

Berikut langkah-langkahnya:

1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved