Masa Tenang, Kades Corawali Barru Divonis Denda Rp 3 Juta
Ilyas Banno divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 3 juta.
Penulis: Akbar | Editor: Mahyuddin
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Kepala Desa (Kades) Corawali, Ilyas Banno, divonis bersalah dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2019.
Hal ini berdasarkan hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Barru, Senin (15/04) siang.
Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 490 Nomor 7 Tahun 2017, tentang Ketentuan Pemilu.
"Sebagaimana bukti yang ada, terdakwa yang menjabat sebagai Kades sekaligus Ketua Apdesi Barru, kami nyatakan secara sah melanggar," ucap Cahyono.
Baca: VIDEO: Inilah Kendaraan Dinas Baru Lima Camat di Barru
Baca: Diduga Ada Unsur Politik, Pengajian Nurul Huda di Masjid Agung Nurul Iman Barru Diawasi
Baca: VIDEO: Suasana Pendistribusian Logistik Pemilu 2019 di Depan Gudang KPU Barru
Baca: 30 Truk Logistik Akan Parkir, Ruas Jl Jendral Sudirman Barru Ditutup Malam Ini
Ilyas Banno divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 3 juta.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
"Bilamana dalam masa percobaan enam bulan ke depan terdakwa melakukan tindak pidana, maka hukuman penjara tiga bulan akan dijalani," ujar Cahyono.
Selama proses sidang, Ilyas Banno lebih sering menunduk.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim atas perbuatan Ilyas mengkampanyekan calon DPD RI melalui grup WhatsApp.(*)