Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Kepala Sekolah Cabuli 14 Anak di Soppeng Sulsel, Inilah Hukuman Menantinya

Ingat kasus pencabulan yang menggemparkan di Lagoci, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Soppeng, Sulsel?

Penulis: Sudirman | Editor: Rasni
Tribunnews
Ingat Kepala Sekolah Cabuli 14 Anak di Soppeng Sulsel, Inilah Hukuman Menantinya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Kepala Sekolah cabuli 14 muridnya di Soppeng Sulsel, Inilah Hukuman Menantinya

Ingat kasus pencabulan yang menggemparkan di Lagoci, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Soppeng, Sulsel

Mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) MH (53) disebut mencabuli 14 muridnya sendiri. 

Kini dirinya resmi ditahan pihak kepolisian dan dalam proses pengadilan.

Berikut update terbarunya:

Mantan Kepsek MH saat ini, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Soppeng, Sulsel.

Selain hukum pengadilan yang menantinya, ada juga hukuman dari pihak pemerintah dalam hal ini kepegawaian. 

Baca: Dilaporkan Cabuli 14 Muridnya, Oknum Kepsek di Soppeng Ditahan

Baca: Gadis 17 Tahun Kejang-kejang Usai Dicekoki Sabu & Dicabuli Bergilir Teman-temannya, ini Kronologinya

Baca: Bertahun Baru Terungkap, Caleg PKS Ternyata Cabuli Anak Kandungnya, Berikut Identitas Pelaku

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan Soppeng A Aswan Said mengatakan, MH sudah diberhentikan dari kepala sekolah.

"MH sudah diberhentikan dari jabatan kepala sekolah. Ia diberhentikan belum cukup sebulan," ujar A Aswan Said, Minggu (14/4/2019) sore.

Pelaku MH diberhentikan dari jabatan kepala sekolah, sebelum kasusnya berporses di Polres Soppeng.

Saat ini, dinas pendidikan Soppeng masih menunggu proses hukum yang ada di Polres Soppeng.

Apabila sudah ada status hukum tetap, maka MH bisa saja dipecat sebagai ASN Soppeng.

Sekedar diketahui, ada 4 Laporan Polisi (LP) masuk ke Polres Soppeng sebelum pelaku ditahan.

Sudah pantaskah hukumannya?

(TRIBUN-TIMUR.COM)

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved