Ingat Kepala Sekolah Cabuli 14 Anak di Soppeng Sulsel, Inilah Hukuman Menantinya
Ingat kasus pencabulan yang menggemparkan di Lagoci, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Soppeng, Sulsel?
Penulis: Sudirman | Editor: Rasni
TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Kepala Sekolah cabuli 14 muridnya di Soppeng Sulsel, Inilah Hukuman Menantinya
Ingat kasus pencabulan yang menggemparkan di Lagoci, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Soppeng, Sulsel?
Mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) MH (53) disebut mencabuli 14 muridnya sendiri.
Kini dirinya resmi ditahan pihak kepolisian dan dalam proses pengadilan.
Berikut update terbarunya:
Mantan Kepsek MH saat ini, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Soppeng, Sulsel.
Selain hukum pengadilan yang menantinya, ada juga hukuman dari pihak pemerintah dalam hal ini kepegawaian.
Baca: Dilaporkan Cabuli 14 Muridnya, Oknum Kepsek di Soppeng Ditahan
Baca: Gadis 17 Tahun Kejang-kejang Usai Dicekoki Sabu & Dicabuli Bergilir Teman-temannya, ini Kronologinya
Baca: Bertahun Baru Terungkap, Caleg PKS Ternyata Cabuli Anak Kandungnya, Berikut Identitas Pelaku
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan Soppeng A Aswan Said mengatakan, MH sudah diberhentikan dari kepala sekolah.
"MH sudah diberhentikan dari jabatan kepala sekolah. Ia diberhentikan belum cukup sebulan," ujar A Aswan Said, Minggu (14/4/2019) sore.
Pelaku MH diberhentikan dari jabatan kepala sekolah, sebelum kasusnya berporses di Polres Soppeng.
Saat ini, dinas pendidikan Soppeng masih menunggu proses hukum yang ada di Polres Soppeng.
Apabila sudah ada status hukum tetap, maka MH bisa saja dipecat sebagai ASN Soppeng.
Sekedar diketahui, ada 4 Laporan Polisi (LP) masuk ke Polres Soppeng sebelum pelaku ditahan.
Sudah pantaskah hukumannya?
(TRIBUN-TIMUR.COM)