Bhabinkamtibmas di Wajo Pasang Larangan Kampanye di Masjid
Bhabinkamtibmas sejajaran Polres Wajo giat memasang imbauan larangan Kampanye di masjid-masjid.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-WAJO.COM, MAJAULENG - Masa Kampanye terbuka masih tersisa beberapa hari lagi jelang masa tenang, Minggu (14/4/2019) mendatang.
Bhabinkamtibmas sejajaran Polres Wajo giat memasang imbauan larangan Kampanye di masjid-masjid.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Majauleng, Bripda Junedi di Kelurahan Uraiyang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Kamis (11/4/2019).
Baca: Pemilu 2019 Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir Akan Mencoblos di TPS Ini
Baca: Jelang Pemilu 2019, Kapolres Luwu Utara Ajak Warga Tidak Golput
Baca: Mahasiswa Desak Pemprov Sulbar Tuntaskan Jalan Poros Ulumanda Majene
Dirinya memasang larangan kampanye di tempat ibadah.
Inisiatif tersebut diambil berdasarkan kerjasama tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus masjid.
Dalam imbauan pencegahan yang tertera tersebut bertuliskan, "Dilarang Kampanye di Masjid! Tempat Ibadah Dilarang Dijadikan Tempat Berpolitik Praktis."
Menurut Kapolres Wajo, AKBP Asep Marsel menyebutkan, kegiatan Bhabinkamtibmas tersebut diharapkan mampu menjaga keamanan dan ketertiban, terlebih mejelang pemilihan umum 2019.
"Pemasangan umbauan dan larangan tersebut merupakan upaya pencegahan berkampanye di tempat ibadah, dalam rangka mewujudkan pemilu 2019 yang aman damai dan sejuk," katanya.
"Kita juga imbau untuk menjaga dan menciptakan kerukunan antar umat beragama agar tidak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana politik, penyebaran hoax isu sara dan radikalisme," sambungnya. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: