#JusticeForAudrey
Inilah Balasan & Penderitaan Siswi SMA Pontianak Akibat Aniaya Audrey, Terpaksa Minta Perlindungan
Inilah Balasan dan Derita Siswi SMA Pontianak Akibat Aniaya Audrey, Terpaksa Minta Perlindungan
TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa yang berbuat akan menanggung akibat!
Inilah yang terjadi kepada 12 Siswi SMA yang diduga menganiaya Siswi SMP Pontianak, Audrey (14).
Setelah kasus ini menyebar dan Audrey menuai simpati dunia lewat tagar #JusticeForAudrey, para terduga pelaku mulai merasakan dampak dari perbuatannya.
KPPAD Kalimantan Barat, Eka Nurhayati menyampaikan kondisi terkini dan akibat yang diterima para pelaku penganiayaan Audrey, siswi SMP yang sedang viral itu.
Berawal dari keluarga tersangka penganiayaan yang mendatangi kantor KPPAD Kalimantan Barat pada Rabu (10/4/2019).
Melansir Tribun Pontianak, keluarga para pelaku datang untuk meminta perlindungan terhadap anak-anak yang jadi pelaku penganiayaan.
Ketua KPPAD Eka Nurhayati mengatakan bahwa para pelaku kini mengalami trauma berat akibat ancaman dari orang-orang tersebut.
"Kami didatangi pihak keluarga pelaku sejak tadi pagi, mereka datang karena ingin mengungkapkan si pelaku ini sekarang sedang dalam tekanan luar biasa," ujarnya.
Lebih lanjut, Eka menyebutkan tekanan yang dialami oleh para pelaku.
Baca: Live Streaming Mata Najwa Trans 7, Jokowi atau Prabowo yang Menang? Jenderal Moeldoko vs Rizal Ramli
Baca: Viral di WA Prabowo-Sandi Menang Pilpres 2019 Luar Negeri Ternyata HOAX, Penjelasan Resmi KPU
Baca: Link Live Streaming Barcelona vs MU-Juventus vs Ajax Amsterdam Kamis Pukul 02.00 WIB Prediksi Pemain

Disebutkan bahwa para pelaku sampai mendapat ancaman pembunuhan dan lain-lain secara bertubi.
"Sangsi sosialnya sampai ada yang mengancam ingin menusuk kemaluan mereka, ada yang ingin membunuh, ada yang ingin menyekap, ancaman itu bertubi-tubi mereka terima, jadi dalam hal ini mereka ingin meminta perlindungan yang sama," ungkapnya dikutip TribunJatim.com dari Tribun Pontianak, (10/4/2019).
Eka menjelaskan kedua belah piham yakni pelaku dan korban sama-sama berhak mendapat perlindungan dari KPPAD sesuai UU yang berlaku.
"Karena dalam UU menjelaskan bahwa pelaku juga memiliki hak dilindungi disini, itu yang sedang kita rundingkan," ujarnya.
Eka mengatakan, terkait fakta-fakta, nanti pelaku sendiri yang akan menjawab.
Baca: Live Streaming Mata Najwa Trans 7, Jokowi atau Prabowo yang Menang? Jenderal Moeldoko vs Rizal Ramli
Baca: Viral di WA Prabowo-Sandi Menang Pilpres 2019 Luar Negeri Ternyata HOAX, Penjelasan Resmi KPU
Baca: Link Live Streaming Barcelona vs MU-Juventus vs Ajax Amsterdam Kamis Pukul 02.00 WIB Prediksi Pemain