Pegawai PPPK/P3K Bisa Kena Pecat Jika Lakukan Ini, Berhak Atas 4 Jenis Cuti, Ketentuannya?
Pegawai PPPK/P3K Bisa Kena Pecat Jika Lakukan Ini, Berhak Atas 4 Jenis Cuti, Ketentuannya?
TRIBUN-TIMUR.COM - Jumlah instansi yang telah siap mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak tahun 2019 Tahap I atau hasil akhir P3K/PPPK Tahap I di website SSCASN sscasn.bkn.go.id terus bertambah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitter resminya @BKNgoid menginformasikan bahwa per 8 April 2019 lalu, jumlah instansi yang sudah siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I di website SSCASN sscasn.bkn.go.id mencapai 112 instansi.
BKN juga menginformasikan bahwa ada sebanyak 314 instansi yang sudah selesai Digital Signature (DS) hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I yang akan diumumkan di website SSCASN sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, masih ada sebanyak 3 instansi yang masih menunggu approval hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I yang akan di website SSCASN sscasn.bkn.go.id .
Adapun 3 instansi yang masih menunggu aprroval hasil akhir P3K/PPPK 2019 tersebut, yakni :
1. Manokwari
2. Kaimana
3. Nunukan
"Update pengolahan data #P3K2019 Tahap I per 8 April 2019 pukul 09.00 WIB:
Selesai Digital Signature (DS): 314 instansi (112 instansi siap mengumumkan)
Menunggu approval: 3 instansi#SobatBKN silakan cek web/medsos instansi u/ detilnya.#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," kata BKN pada, Senin (8/4/2019).
"#P3K2019 Tahap I yg masih menunggu approval BKN adalah Pemkab Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan. Mohon tetap bersabar. Orang sabar, rejekinya lebar #2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," kata BKN.
Baca: Lulus Seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap I, Ini Tahapan yang Harus Kamu Lakukan Selanjutnya,Pemberkasan NIP
Baca: Sudah Cek Sscasn.bkn.go.id? Hasil PPPK/P3K 2019 Diumumkan, Jika Ada Keterangan P/L Tandanya Lulus
Baca: BKN Sudah Rampungkan Validasi Hasil PPPK di 314 Instansi, Segera Cek Kelulusan di sscasn.bkn.go.id
Untuk info hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I, BKN juga mengimbau agar pelamar terus memantau website atau media sosial instansi yang dilamar.

Hak cuti untuk P3K/PPPK
Cuti untuk P3K/PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK.
Baca: Lulus Seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap I, Ini Tahapan yang Harus Kamu Lakukan Selanjutnya,Pemberkasan NIP
Baca: Sudah Cek Sscasn.bkn.go.id? Hasil PPPK/P3K 2019 Diumumkan, Jika Ada Keterangan P/L Tandanya Lulus
Baca: BKN Sudah Rampungkan Validasi Hasil PPPK di 314 Instansi, Segera Cek Kelulusan di sscasn.bkn.go.id
Pasal 76