Niat Pindah Kampus, Mahasiswa Kedokteran Unismuh Kena Tipu Rp 178 Juta
Dalam fakta persidangan, korban Isra menceritakan peristiwa ini terjadi pada Maret 2018 ketika dirinya berniat pindah ke Kampus UMI.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Nasib sial dialami A Isra Febriana Sari, mahasiswa kedokteran Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.
Niatnya untuk pindah kampus malah kena tipu hampir Rp178 juta.
Ia ditipu oleh seorang perempuan bernama Rahmi Eka Dinanti, warga asal Pangkabinanga, Kabupaten Gowa.
Baca: VIDEO: Simulasi Perhitungan Suara KPU Jeneponto, Nama Partai Diganti Buah
Kasus ini diketahui Tribun, setelah pelaku Rahmi Eka Dinanti menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (8/4/2019).
Eka terlihat duduk di kursi pesakitan mengenakan baju kemeja rompi tahanan warna merah dengan didampingi dua penasehat hukumnya.
Perempuan kelahiran 1988 Makassar menjalani persidangann dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.
Baca: Jawaban Jaksa Saat Ditanya Siapa Sosok Menteri yang Pernah Berniat Booking Vanessa Angel
Saksi yang dihadirkan Isra dan suaminya Syahrul Affandi dan Fatta Gauk.
Dalam fakta persidangan, korban Isra menceritakan peristiwa ini terjadi pada Maret 2018 ketika dirinya berniat pindah ke Kampus UMI.
Alasanya mau pindah, lantaran sudah tidak bisa lagi menyelesaikan kuliahnya di Fakultas Kedokteran Unismuh Makassar karena persoalan waktu dan terancam DO.
Baca: Kadisdik Luwu Minta Bupati Anggarkan Program Penguatan Kepsek
Kala itu, korban pun bertemu dan pelaku dan memberikan saran untuk pindah ke kampus lain.
Pelaku kemudian menawari dan mengiming-iming korban akan membantunya.
Pelaku mengaku punya keluarga di Kampus UMI yang bisa menguruskan untuk pindah.
Tawaran pelaku pun langsung disetujui korban kemudian mentrasfer uang kepada terdakwa senilai Rp 178 juta.
Uang diserahkan tidak sekaligus tetapi secara bertahap.
Baca: Pencuri Motor Diringkus Polsek Manggala Terancam 7 Tahun Penjara
"Saya percaya karena dia punya keluarga dekan dan katanya punya jatah," kata korban kepada Tribun di Pengadilan Negeri Makassar.