Niat Pindah Kampus, Mahasiswa Kedokteran Unismuh Kena Tipu Rp 178 Juta
Dalam fakta persidangan, korban Isra menceritakan peristiwa ini terjadi pada Maret 2018 ketika dirinya berniat pindah ke Kampus UMI.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Hasan Basri/Tribun Timur
Nasib sial dialami A Isra Febriana Sari, mahasiswa kedokteran Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.
Tapi naasya, setelah beberapa bulan menunggu, korban yang mengecek data di Kampus UMI, namanya justru tidak terdaftar.
Korban mengaku tidak punya niat untuk memenjarakan terdakwa ketika punya itikad baik untuk mengembalikan uangya.
Baca: Dosen Arsitektur UMI untuk Buku Karya Dr Naidah Naing: Pertahanan Hidup Suku Bugis di Rumah Apung
Tetapi sayangnya, uang senilai Rp 178 juta yang diperoleh dari suami dan orangtuanya tak kunjung dikembalikan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Halaman 2 dari 2