Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begal Potong Tangan Mahasiswa Asal Enrekang Pasrah Putusan Hakim 18 Tahun Penjara

Kedua terdakwa sebelumhya divonis 18 tahun penjara karena menebas pergelangan tangan korban Irman hingga terputus.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Hasan Basri/Tribun Timur
Dua pelaku begal mahasiswa Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), hanya bisa pasrah menjalani hukuman 18 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua pelaku begal mahasiswa Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), hanya bisa pasrah menjalani hukuman 18 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Kedua terdakwa tidak punya rencanan untuk mengajukan upaya hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Makassar atas putusan itu.

Baca: Tata Tertib Peserta UTBK SBMPTN 2019 Gelombang I, Perhatikan Ini yang Harus Dibawa Saat Ujian

"Sepertinya terdakwa terima putusan itu. Karena masa 7 hari pikir-pikir untuk pengajuan banding sudah habis," kata Pengacara Terdakwa Rachmat Sanjaya kepada Tribun, Senin (8/4/2019).

Rachmat Sanjaya mengaku sebenarnya ingin mengambil upaya hukum banding atas putusan itu, karena vonis yang dijatuhkan mengalami kenaikan dari tuntutan JPU.

Tetapi, tidak ada informasi dari terdakwa selaku pihak pemohon, maka bisa dipastikan mereka sudah terima putusan itu.

Baca: Begini Cara 3 SPG di Makassar Agar Capai Target Penjualan, Ajak Pria Hidung Belang Ngamar di Hotel

Kedua terdakwa sebelumhya divonis 18 tahun penjara karena menebas pergelangan tangan korban Irman hingga terputus.

Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Bambang Nurcahyono yang dibantu dua hakim anggota lainnya.

Dalam materi putusanya menyatakan terdakwa satu Aco dan terdakwa dua  Firman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama sama.

Pelaku memarangi korban  ketika memaksa  merampas handpone di Jl Datut Ribandang Dua, Kecamatan Tallo, sejak Senin (23/11), beberapa bulan lalu.

Baca: Pasca The Great Return March, ACT Siapkan Program Ramadan di Palestina

Sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, dimana perbyatan terdakwa dengan sengaja melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban cacat seumur hidup.

Majelis hakim mempertimbangkan putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan JPU, karena perbuatan terdakwa merupakan perilaku sadis yang membuat korban cacat fisik seumur hidup.

Terdakwa juga dalam merupakan residivis yakni sudah melakukan perbuatan yang sama sehingga patut dihukum seberat beratnyam Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian masyarakat.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved