Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berkas Kenaikan Pangkat Tercecer di BKPPD, PGRI Maros Ancam Aksi

Sekertaris PGRI Maros, Alimuddin mengatakan, sejumlah guru protes lantaran kenaikan pangkatnya tertunda akibat ulah BKPPD Maros.

Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
HANDOVER
Sekretaris PGRI Maros, Alimuddin (kanan) bersama pengurusnya. 

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE -Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Maros, protes kinerja manajemen Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), yang dinilai tidak becus, Minggu (7/4/2019).

Kinerja buruk dan keteledoran BKPPD berdampak pada kenaikan pangkat guru. Padahal guru sudah seharusnya naik pangkat. Namun harus tertunda.

Baca: Isra Miraj, Warga Binaan Lapas Maros Diminta Rutin Salat Lima Waktu

Sekertaris PGRI Maros, Alimuddin mengatakan, sejumlah guru protes lantaran kenaikan pangkatnya tertunda akibat ulah BKPPD Maros.

"Saat ini, banyak persoalan yang dihadapi guru di Maros. Kinerja manajemen BKPPD tidak maksimal lagi. Hal itu berdampak pada karir guru yang sudah lama mengabdi," kata Alimuddin.

Menurut Alimuddin, guru mengalami penundaan kenaikan pangkat, karena berkas usulan yang telah diserahkan ke BKPPD, tercecer.

Baca: Liburan Bersama Rasid Travel ke Bangkok Pattaya Sangat Murah dan Memuaskan

Selain itu, Alimuddin juga protes dengan tindakan BKPPD yang telah mencopot beberapa kepala sekolah dari jabatannya. Padahal Kepsek tersebut memiliki kinerja bagus.

"Kepala sekolah yang kami anggap kinerjanya bagus, malah dicopot dari jabatannya. Guru kita saat ini dilanda berbagai masalah akibat keburukan manajemen," katanya.

Alimuddin mengatakan, tindakan BKPPD sangat berlebihan. Pemerintah seharusnya melakukan pembinaan karir pendidik, termasuk rekrutmen kepala sekolah yang tidak asal-asalan.

Baca: Tanpa Doorprize, 70 Ribu Orang Meriahkan Jalan Sehat Roemah Djoeang di Makassar

Perekrutan kepala sekolah pengganti, juga terkesan dilakukan dengan berdasar pada faktor kedekatan dengan pihak BKPPD.

BKPPD diduga tidak menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 13 tahun 2007.

"Padahal Permendiknas tersebut mengatur tentang standar kepala sekolah atau madrasah," katanya.

Selain itu, BKPPD juga tidak menjalankan Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang, penugasan guru sebagai kepala sekolah atau madrasah.

"Permendiknas mengamanatkan perlunya penataan kembali sistem rekrutmen dan pembinaan karir kepala sekolah atau madrasah. Tapi itu tidak dilakukan," katanya.

Baca: Dokter Cantik Diisukan Dekat dengan Gading Marten, Roy Marten Bongkar Awal Pertemuan Anaknya Itu

Alimuddin mengancam, jika BKPPD tidak memperbaiki kinerjanya, maka PGRI akan melakukan aksi besar-besaran sampai masalah guru selesai.

"Masalah ini kami akan bicarakan dengan pengurus PGRI dari 14 kecamatan. Hasilnya akan dibawa ke DPRD untuk mencari solusinya," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved