Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Pasar Ditahan Empat Bulan Lalu Dilepas, ACC Protes Kejari Maros

"Apa alasan Kejari mengeluarkan para tersangka itu. Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana korupsi," kata Kadir.

Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
Ansar/Tribun Maros
Kantor Kejaksaan Negeri Maros di jalan Ratulangi, Kecamatan Turikale. 

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pasar Panjallingan, Kecamatan Bontoa, dikeluarkan dari Lapas Klas II Maros, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Tersangka yang berkeliaran empat bulan terakhir tesebut, yakni eks Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Kopumdag), Syamsir dan Direktur CV Umrah Utama, Nasir, sebagai rekanan.

Baca: Ini yang Dilakukan Bupati Hatta Rahman Atasi Krisis Air Bersih di Kecamatan Bontoa Maros

Syamsir dan Nasir diseret ke Lapas oleh Kejari Maros, Senin 10 Desember 2018 lalu. Namun berselang beberapa hari, kedua tersangka dikeluarkan.

Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC), Abdul Kadir menyoroti tindakan tebang pilih, Kejari Maros tersebut, Jumat (5/4/2019).

"Seharusnya tersangka tidak dilepaskan. Dugaan korupsi harus tetap dilanjutkan ke pengadilan," kata Kadir.

Tindakan Kejari Maros, yang membebaskan tersangka, membuat penegakan hukum patut dipertanyakan.

Baca: Masih Proses, Tersangka Korupsi Pasar Panjallingan Dikeluarkan dari Lapas

Pasalnya, tidak semua tersangka yang melakukan pengembalian diperlakukan sama. Salah satu kasus diantaranya, dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin.

Meski tersangka telah melakukan pengembalian, namun Kejaksaan tetap melanjutkan pengusutan sampai pada persidangan.

"Apa alasan Kejari mengeluarkan para tersangka itu. Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana korupsi," kata Kadir.

Hal tersebut berdasarkan pasal 4 Undang-undang nomor 31 tahun 19999 tentang, Tindak Pidana Korupsi.

Adapun pengembalian kerugian negara tersebut, nanti dijadikan sebagai alasan untuk meringankan di Pengadilan.

"Kok sampai empat bulan tidak ada pelimpahan berkas ke Pengadilan. Apakah Kejari mengulur waktu, atau ada apa-apanya," katanya.

Baca: Selle KS Dalle Hadiri Acara Isra Miraj di Rumah Bupati Soppeng

Semangat penegakan hukum Kejari Maros, dipertanyakan. Pasalnya, saat penetapan tersangka, Kejari langsung menahan. Namun berselang beberapa hari, tesangka dibebaskan dari Lapas.

Padahal akhir Desember 2018 lalu, Kejari bersemangat menetapkan tersangka. Namun hal tersebut diduga akal-akalan saja, sebagai laporan ke pimpinan.

"Kami minta, supaya para tersangka segera diproses. Para tersangka butuh kepastian hukum. Tidak ada lagi alasan bagi Kejari mengulur waktu sidang," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved