Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji PPK dan KPPS Dibayar Plus Keperluan TPS, KPU Barru Cairkan Anggaran Rp 4 Miliar Lebih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru telah mencairkan gaji PPK dan KPPS hari ini, Jumat (5/4/2019).

Penulis: Akbar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/AKBAR
Proses pencairan gaji PPK dan KPPS di kantor KPU Kabupaten Barru, Jumat (5/4/2019). 

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Gaji PPK dan KPPS telah dicairkan hari ini, Jumat (5/4/2019).

Proses pencairan gaji PPK dan PPS tersebut berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru telah mencairkan gaji PPK dan KPPS hari ini, Jumat (5/4/2019).

Sekretaris KPU Barru, Agus Salim mengatakan, pencairan gaji PPK dan KPPS ini bersamaan dengan pencairan dana fasilitas pendirian 541 TPS se-Kabupaten Barru.

Baca: Curi Mobil, 2 Warga Bantaeng Dibekuk Tim Pegasus Polres Jeneponto

Baca: BREAKING NEWS Ketua DPRD Majene Divonis Tak Bersalah

Baca: April 2019, Harga TBS di Sulbar Hanya Naik Rp 82

"Cara pencairannya itu, kita kasih kertas cek kepada PPK maupun PPS lalu dicairkan di bank," kata Agus Salim kepada TribunBarru.com, saat ditemui di kantor KPU Barru.

Agus Salim menyebutkan, jumlah keseluruhan PPK di Barru yang menerima gaji sebanyak 35 orang, terdiri dari lima PPK per kecamatan.

Sedangkan KPPS ada 3.787, ditambah dengan dua petugas keamanan dari 541 TPS yang tersebar di tujuh kecamatan di Barru, jadi total 4.869 orang.

"Khusus untuk gaji PPK bervariasi, ketua Rp 1,7 juta dan anggota Rp 1,5 juta. Sedangkan KPPS sekitar Rp Rp 900 ribu per orang, begitu juga untuk petugas keamanan, sekitar segitu,"ungkapnya.

Gaji yang dibayarkan itu menurut Agus Salim, adalah gaji di bulan Februari dan Maret 2019.

"Total dana yang kita cairkan ini, ada empat miliar lebih. Itu sudah mencakup gaji dan kebutuhan untuk pendirian TPS se-Kabupaten Barru," tuturnya.

Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved