Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JPU Tuntut Ketua DPRD Majene Tiga Bulan Penjara

Selain kurangan penjara, Ketua DPRD Majene ini juga dituntut denda Rp12 juta subsider satu bulan kurungan.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Imam Wahyudi
edy jawi/tribunmajene.com
JPU Kejari Majene, Akbar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan tiga bulan kurungan penjara terhadap Caleg DPRD Sulbar, Darmansyah dalam kasus tindak pidana pemilu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Kamis (4/4/2019).

Selain kurangan penjara, Ketua DPRD Majene ini juga dituntut denda Rp12 juta subsider satu bulan kurungan.

Tuntutan tersebut lebih ringan dibanding pasal di dakwaan. Darmansyah didakwa Pasal 493 Jo Pasal 280 ayat 2 huruf F UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Yakni, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN. Ancaman hukumannya paling lama satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

JPU, Akbar menyampaikan, tuntutan itu sudah sesuai dengan kasus Pemilu yang selama ini terjadi di Sulsel dan Sulbar. Sebelumnya jajaran Kejari Majene juga telah berdiskusi dan ekspose bersama terkait kesimpulan tersebut.

"Setelah kami lakukan diskusi sama teman-teman di kantor, ekspos bersama dan itulah hasil kesimpulan yang dapat kami teruskan bersama," ungkap Akbar.

Selain itu, tuntutan tersebut juga telah diajukan pada Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Kata Akbar, perkara pemilu penuntutannya memang dikendalikan langsung oleh Kejati melalui Asisten Tindak Pidana Umum.

Meski begitu, Akbar optimis Darmansyah akan dijatuhi pidana oleh Majelis hakim PN Majene.

"Kami optimis dengan alat bukti yang telah kami ajukan bahwa perbuatan terdakwa dengan melibatkan ASN mengikutsertakan ASN dan dapat dijatuhi pidana," ujarnya.

Ketua DPRD Majene, Darmansyah mengaku siap menerima apapun keputusan hakim. Ia yakin, majelis hakim akan memutuskan perkara berdasarkan fakta persidangan.

Namun, Politisi PAN itu menilai tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan. Menurutnya, keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Bawaslu Majene tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kata Darmansyah, saksi memberikan keterangan bahwa kegiatan di Tamo sebagai TKP perkara diprakarsai masyarakat setempat. Namun di BAP justru tertulis jika acara tersebut diprakarsai oleh Darmansyah.

"Darimana dia dapat sumber itu," pungkasnya. (Tribun Majene.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved