Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Darmawati Bakal Gantikan Orang Tuanya Berangkat ke Tanah Suci

Kepala Kemenag Soppeng Huzaemah mengatakan, memang ada aturan pelimpahan nomor porsi jamaah meninggal dunia ini.

Penulis: Sudirman | Editor: Hasrul
zoom-inlihat foto Darmawati Bakal Gantikan Orang Tuanya Berangkat ke Tanah Suci
HANDOVER
Surat permohonan pelimpahan jamaah haji.

TRIBUNSOPPENG.COM,LALABATA - Darmawati Dauda, akan menggantikan orang tuanya Dauda Bin Masali, berangkat ke Tanah Suci.

Darmawati menggantikan orang tuanya, setelah Dauda tewas kecelakaan di Buludua, Kecamatan Marioriwawo pada Jumat 29 Maret lalu.

Dauda meninggal kecelakaan setelah mengikuti perekaman data biometrik di Makassar.

Darmawati Dauda (39), telah mengajukan surat permohonan tertulis pelimpahan nomor porsi di Kantor Kemenag Kabupaten Soppeng.

Baca: 239 JCH Soppeng Ikut Vaksin di Puskesmas Salotungo

Baca: Muhammad Hasbi: DPTHP 3 Soppeng Tak Berubah, Jumlahnya 180.685

Kepala Kemenag Soppeng Huzaemah mengatakan, memang ada aturan pelimpahan nomor porsi jamaah meninggal dunia ini.

Calon pengganti juga diwajibkan mengajukan permohonan tertulis beserta dokumen pendukung lainnya, ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk diverifikasi.

Pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen, seperti surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas diri, serta pas foto ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar.

Kemenag Soppeng juga telah menyetujui pelimpahan berkas permohonan/usulan, pelimpahan nomor porsi 2300102486 atas nama Dauda Masali kepada Darmawati.

Surat rekomendasi Nomor B-1308/Kk.21.20/5/Hj.00/04/2019, selanjutnya akan dikirim ke tingkat Kanwil Provinsi untuk verifikasi lanjutan.

"Jika hasil verifikasi berkas telah memenuhi syarat, maka pihak Kanwil akan membuat rekomendasi untuk diusulkan kepada Dirjen PHU,” tambah Huzaemah.

Setelah persetujuan dari Dirjen PHU didapatkan, maka jamaah penerima limpahan nomor porsi harus mengikuti proses pendaftaran dan input data biometrik.

Berikutnya nanti akan diterbitkan Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) baru, sebagai pengganti dengan menggunakan nomor porsi jamaah yang meninggal dunia itu.

Jamaah yang menerima pelimpahan porsi tidak otomatis berangkat haji pada tahun berjalan. Keberangkatan akan disesuaikan dengan kesiapan jamaah untuk berangkat haji termasuk ketersediaan waktu penyiapan dokumen perjalanan haji.

“Jika tidak berangkat tahun berjalan, proses keberangkatannya bisa dipersiapkan pada tahun berikutnya" pungkas Huzaemah.(*)

Laporan Wartawan TribunSoppeng @sudi zne

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved