Ambil e-KTP Tak Boleh Diwakili, Ini Penjelasan Kadis Capil Makassar
Masyarakt memprotes sistem pengambilan KTP-el yang telah dikeluarkan, dimana KTP-el tidak boleh diwakilkan dalam pengambilannya
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menumpuknya antrean pengambilan KTP Elektronik (KTP-el) atau e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menuai banyak keluhan dan kritikan dari masyarakat.
Masyarakt memprotes sistem pengambilan KTP-el yang telah dikeluarkan, dimana KTP-el tidak boleh diwakilkan dalam pengambilannya, bahkan seorang suami pun tak bisa mewakili istrinya untuk mengambil KTP-el, sehingga dianggap memperlambat pelayanan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar Aryati Puspa Abady pun menjelaskan sekaitan keluhan tersebut.
Ia menjelaskan, aturan itu mengacu pada Pemendagri No 8 Tahun 2016 pasal 5 ayat 1 poin 12 dan 13, yang isinya, menerima KTP-el dan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1:1 (satu banding satu), sementara data jika sama diberikan kepada penduduk, jika data tidak sama tidak diberikan.
Puspa mengatakan, ada proses aktivasi yang harus dilakukan setiap pemegang KTP-el, yaitu pemadanan data dan sidik jari, inilah yang tidak mungkin diwakilkan.
“Ini untuk menjaga keamanan data. Jadi misalnya tertera namanya Eros, KTP-elnya harus tertulis Eros di situ. Kalau sudah sesuai langsung sidik jari, kalau cocok pada saat perekaman langsung diaktifkan,” terangnya.
Ia menjelaakan, seseorang yang memiliki KTP-el belum tentu aktif, karena belum memadankan sidik jari pemegang.
Hal ini sekaligus menutup ruang percaloan, sehingga jika ada yang memiliki KTP-el tapi diwakili saat mengambil maka dipastikan KTP yang bersangkutan tidak aktif.
“Memang banyak yang mengkritik saya. Tapi saya kerja tidak butuh pujian, tapi saya kerja benar. Daripada dikemudian hari bermasalah KTP-nya orang. Kan yang bersangkutan sendiri yang repot jika mengurus di Imigrasi, di bank atau pun untuk kepentingan lainnya terus KTP-nya tertolak,” pungkasnya.
Selain itu, ini juga untuk menghindari penyalahgunaan KTP oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Seumpamanya ada warga yang kehilangan KTP bisa saja foto diganti dipakai mengurus agunan di bank atau penipuan lainnya. Begitu menunggak atau ada kasus lain maka yang punya datalah yang akan dikejar," kata dia.
Lanjut Puspa, kasus tersebut telah banyak terjadi, banyak yang datang ingin mengaktifkan KTP namun tertolak karena sidik jari berbeda, dan data yang tertera pun berbeda saat di-tapping di card reader.
Meski demikian, Disdukcapil Makassar telah memaksimalkan seluruh pelayanan untuk mempercepat dan mempermudah warga.
Salah satunya dengan dibukanya pelyanan di PTSP kota Makassar untuk zona barat, dan juga membagi pelayanan berdasarkan kecamatannya.
Khusus hari libur, pelayanan tetap dibuka untuk warga semua kecamatan. (Tribun-timur.com)
Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam