VIDEO: Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba
Kadang untungnya dia edarkan, terkadang juga Ahmad mengaku memakai narkotika tersebut untuk penambah staminanya.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengedar narkotika, Ahmad Arsyad (36) warga Jl Gotong Royong, kota Makassar punya modus baru dalam peredaran sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan, Ahmad mempunyai modus baru menggandakan narkoba jenis sabu, memakai air Cuka.
"Seperti modus baru, jadi dia ambil untung dari sabu ini. Dia campurkan sabu dengan cairan cuka," kata Diari saat merilis kasus di Mapolrestabes, Senin (25/3/2019) sore.
Ahmad membuat selisih beberapa gram sebelum diedarkan. Pelaku masukan Cuka makanan ke palstik berbagai ukuran dan menakar sabu berbeda berbeda gram.
Contohnya, jika pelaku mengantar sabu 10 sampai 20 gram. Pelaku mengurangi sabu tersebut beberapa gram, lalu mencampur sabu tersebut dengan Cuka dalam plastik.
"Kan ada itu selisih beberapa gram, jadi selisih ini pelaku campurkan dengan Cuka biar sesuai. Jadi kalau paket 10 gram, dia mungkin pakai 7 gram saja," jelas Diari.
Dari modus itu, Ahmad bisa ambil untung. Kadang untungnya dia edarkan, terkadang juga Ahmad mengaku memakai narkotika tersebut untuk penambah staminanya.
Ahmad ditangkap tim Hiu Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar di Jl Korban 40.000 Jiwa, Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (24/3) saat dia hendak mengantar paket.
Dari tangan Ahmad, tim Hiu menyita 500 gram paket besar narkotika jenis Sabu-sabu. Rencananya diantar ke seseorang pengedar dan diedarkan di wilayah Tallo.
Kompol Diari mengungkapkan, paket 500 gram narkoba itu dibungkus dalam kardus sepatu Vans, bersama timbangan digital, beberapa sendok takaran dan suntik.
"Pekerjaannya sudah tiga bulan diedarkan di wilayah Makassar, sekali mengedarkan pelaku mendapat jatah 5 juta dari bandar yang sudah kami ketahui," ungkap Diari.
Tersangka Ahmad dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: