Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan Karyawati UNM

Dosen UNM Tersangka Pembunuh Siti Zulaeha Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Tersangka pembunuhan karyawati UNM Sitti Siti Zulaeha, Dr Wahyu Jayadi, menjalani pemeriksaan psikologi di RS Bhayangkara, Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Suasana ruang Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kedokteran Forensik Polda Sulsel, tempat tersangka pembunuha karyawati UNM Sitti Subaedah, Dr Wahyu Jayadi menjalani pemeriksaan, Selasa (26/3/2019) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka pembunuhan karyawati UNM Sitti Siti Zulaeha, Dr Wahyu Jayadi, menjalani pemeriksaan psikologi di RS Bhayangkara, Makassar, Selasa (26/3/2019).

Wahyu Jayadi tiba di RS Bhayangkara dengan pengawalan penyidik Reskrim Polres Gowa.

Ia tiba dengan mengendarai mobil pribadi penyidik.

Baca: 5 Fakta Terbaru Dosen UNM Wahyu Jayadi Bunuh Siti Zulaeha Djafar, yang Dilakukan Istri & Anak Pelaku

Baca: Dosen UNM Wahyu Jayadi Terbukti Bunuh Siti Zulaeha Djafar Berkat Sesuatu di Kuku, Tak Bisa Berkilah

Baca: Resmi Dicopot sebagai Ketua UPT KKN UNM, Ini Hukuman yang Mengintai Wahyu Jayadi Usai Bunuh Zulaeha

Wahyu Jayadi kemudian dimasukkan ke ruang Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kedokteran Forensik Polda Sulsel, sembari menunggu psikiater yang akan memeriksa kesehatan jiwa dosen FIK UNM ini.

Berselang beberapa saat Wahyu Jayadi yang mengenakan rompi tahanan Polres Gowa pun dibawa ke ruang pemeriksaan Klinik Kedokteran Jiwa lantai dua RS Bhayangkara.

Tepatnya di ruang Psycitiary & Medicine Clinic Exam Room, dr Ham Fransiskus Susanto M Kes, Sp, KJ.

Saat berjalan menuju ruang pemeriksaan, Wahyu Jayadi tampak mengenakan masker penutup wajah sambil tertunduk.

Tangan pra asal Sinjai ini terborgol sambil meneteng botol berisi air mineral.

Seorang personel polisi bersenjata laras panjang tampak mengawal.

Begitu juga dengan tim kuasa hukum Wahyu Jayadi, turut mendampingi.

"Dengan ini kita masih menghargai dan menjalankan proses hukum yang ada Polres Gowa. Untuk steatment dalam BAP, kami belum bisa memaparkan disini, nanti di persidangan," kata ketua tim kuasa hukum Wahyu Jayadi, Muh Shyafril Hamzah SH didampingi dua anggota timnya Adillah Dinasty Shyafril SH dan Dirfan Akbar SH.

Menurut Muh Shyafril Hamzah, pemeriksaan kejiwaan terhadap kliennya merupakan prosedur hukum yang dijalankan Polres Gowa.

Wahyu Jayadi ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa setelah melalui beberapa rangkaian pemeriksaan.

Mulai dari interogasi oleh Resmob Polda Sulsel, pra rekonstruksi dan Scientific Crime Investigation.

Pembunuhan Sitti Sulaeha Djafar terkuak, setelah jenazahnya ditemukan di atas mobilnya yang terparkir di Jl Japing, Gowa, Jumat pekan lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved