Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selangkah Lagi Jadi Profesor, Sudah Diusulkan UNM, Apa yang Buat Wahyu Jayadi Tega Bunuh Zulaeha?

Dr Wahyu Jayadi MPd tega menghabisi nyawa staf Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM, Siti Zulaeha Djafar, Jumat (22/3/2019).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
ari maryadi/tribungowa.com
Selangkah Lagi Jadi Profesor, Sudah Diusulkan UNM, Apa yang Buat Wahyu Jayadi Tega Bunuh Zulaeha? 

TRIBUN-TIMUR.COM-Oknum Dosen Universitas Negeri Makassar, Dr Wahyu Jayadi MPd tega menghabisi nyawa staf Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM, Siti Zulaeha Djafar, Jumat (22/3/2019).

Selain menjabat sebagai dosen tetap, Wahyu Jayadi juga memegang jabatan sebagai Ketua Satgas KKN UNM.

Ia dilantik oleh Rektor UNM, Prof Dr Husain Syam sejak 13 Maret 2018 lalu.

Terlibat kasus pembunuhan, jabatannya sebagai Ketua Satgas KKN UNM pun dicopot.

Hari ini, Prof Husain pun akan membuat surat keputusan pencopotan dan pengangkatan Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Prof Dr Ir Bakhrani Rauf MT sebagai pelaksana tugas.

"Minggu depan sudah ada jadwal pemberangkatan KKN, ini harus ada pejabat yang jadi komandan,"kata mantan Dekan Fakultas Teknik UNM dua periode tersebut saat dikonfirmasi Minggu (24/3/2019) kemarin.

Dr Jayadi terangkat sebagai dosen tetap berstatus PNS tahun 2006. Dia menyelesaikan S1 di FIK UNM tahun 1998.

Wahyu menyelasaikan S2 di PPS UNM tahun 2003. Gelar doktor diraih 10 tahun lalu, tahun 2009 di PPs Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Sejak 2017 lalu, Dr Wahyu Jayadi bahkan sudah diusulkan untuk mendapat gelar guru besar, professor.

Saat ini jabatan fungsional Wahyu Jayadi, yakni Lektor Kepala golongan IVa.

Menurut Undang-Undang RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 49 dijelaskan bahwa profesor merupakan jabatan akademik tertinggi. Bagi akademisi (dosen) menjadi profesor merupakan impian tertingginya.

Perlu empat anak tangga untuk mencapai gelar profesor, yakni melalui jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, baru kemudian Profesor.

Syarat mutlak untuk menjadi seorang profesor adalah harus berpendidikan doktor (S3) yang linear keilmuannya dengan pendidikan sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 92 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen, dijelaskan pada pasal 10 bahwa untuk kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor hanya melalui tujuh syarat.

Yakni, memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 tahun; berpendidikan S3; paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3); paling singkat 2 tahun menduduki jabatan Lektor Kepala; telah memenuhi angka kredit; memiliki karya ilmiah yang dipulikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan memiliki kinerja, integritas, etika tata krama, serta tanggung jawab.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved