Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Takalar Gelar Bimtek Pemungutan Suara Tingkat PPS se-Kecamatan Pattallassang

Kegiatan ini dilaksanakan di Madrasah Tsanawiyah Salaka, Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, Takalar, Minggu (24/3/2019) siang.

Penulis: Muh Syahrul Padli | Editor: Imam Wahyudi
syahrul/tribuntakalar.com
Divisi Humas KPU Takalar. Bimbingan Teknis pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) Pemilu Tahun 2019 tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kecamatan Pattallassang, Minggu (24/3/2019) siang. 

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALLASSANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) Pemilu Tahun 2019 tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
se-kecamatan Pattallassang.

Kegiatan ini dilaksanakan di Madrasah Tsanawiyah Salaka, Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, Takalar, Minggu (24/3/2019) siang.

Bimtek ini dihadiri Komisioner KPU Takalar Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Alimuddin, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Pattallassang Muh Sakir, para anggota PPK dan panitia pemungutan suara (PPS) se-kecamatan Pattallassang.

Kegiatan ini bertujuan melatih kesiapan teknis panitia pemungutan suara menjelang Pemilu 2019 April mendatang.

"Para peserta belajar tatacara pelaksanaan teknis pemungutan suara. Ini bertujuan agar panitia pemungutan suara siap secara teknis dalam penyelenggaraan Pemilu April nanti," kata Komisioner KPU Takalar bidang Sosialisasi dan Parmas, Alimuddin kepada awak media.

"Kita juga adakan simulasi tata cara rapat pemungutan suara di TPS dan bagaimana pemberian kesempatan bagi saksi jika ada catatan kejadian khusus, " tambah Alimuddin.

Sementara Ketua PPK Kecamatan Pattallassang, Muh Sakir menyatakan unsur administrasi juga sangat penting menunjang suksesnya penyelenggaraan Pemilu.

"Kita harus perhatikan semua administrasi tata cara pemungutan karena kita terlebih dahulu harus mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) yang disaksikan oleh pengawas TPS," kata Muh Sakir.

"Kita juga harus mencatat jumlah kertas suara terpakai dan tidak terpakai serta kertas suara sah dan tidak sah," tutup Muh Sakir.

Laporan Wartawan TribunTakalar.com, @syahrul_padli

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved