Begal Potong Tangan Minta Dibebaskan, Korban: Seharusnya Dihukum Mati
jika dibandingkan dengan pasal 338 KUHP yang berbunyi dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, ancaman hukumanya itu hanya 15 tahun.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dua pelaku begal mahasiswa ATIM Makassar, Firman alias Emmang (22) dan Aco Alias Pengkong (21), memohon kepada majelis hakim agar membebaskan merekai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Permohonan diajukan terdakwa dalam nota pledoi atau pembelaan yang dibacakan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/3/2019).
"Kami dari penasehat hukum terdakwa satu dan dua tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas pertanggungjawaban hukuman yang dibebankan kepada terdakwa selama 17 tahun penjara," kata Kuasa Hukum terdakwa, Rachmat Sanjaya
Menurut Rachmat, jika dibandingkan dengan pasal 338 KUHP yang berbunyi dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, ancaman hukumanya itu hanya 15 tahun.
Jadi kata Rachmat menganggap pasal yang dituntutkan kedua klienya yakni 365 ayat empat dengan tuntutan 17 tahun, jaksa penuntut umum tidak menerapkan asas keadilan.
Oleh karena itu, dalam pledoinya disampaikan memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili, mempertimbangkan dan memutus sesuai dengan perundang undangan yang berlaku dan rasa keadilan.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 365 ayat 4 dan membebaskan terdakwa dari tuntutan tersebut," harapnya.
Namun Rachmat menyatakan terdakwa hanya terbukti pada pasal 2 ke 1, pasal 2 ke 4. "Bilamana hakim punya pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil adilnya," sebutnya.
Pantauan Tribun dalam persidangan berlangsung turut dihadiri korban Imran. Imrah hadir bersama puluhan mahasiswa rekan kampus korban.
Kepada wartawan, Imran mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa 17 tahun penjara terlalu ringan dan tidak sesuai dengan perbuatanya.
Tangan kiri Imran putus ditebas para pelaku menggunakan parang saat mencoba merampas hapenya beberapa bulan lalu. "Seharusnya hukuman mati," kata Imran. (*/tribun-timur.com)