Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perketat Pengawasan ADD, Tipikor Polres Bulukumba Panggil Dinas PMD

Sekadar diketahui, beberapa Kepala Desa di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah berurusan dengan hukum gegara ADD.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasrul
firki/tribunbulukumba.com
Pertanyakan transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), sejumlah pemuda Desa Kahayya, Kecamatan Kindang, Bulukumba, berunjuk rasa di Mapolres Bulukumba, belum lama ini. 

TRIBUN-BULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bulukumba, telah melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Pemberdayakan Masyarakat Desa (DPMD), di Mapolres Bulukumba.

Pertemuan tersebut dalam rangka koordinasi dan klarifikasi mengenai pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Kasatreskrim Polres Bulukumba AKP Bery Juana Putra, melalui Kanit Tipikor Bripka Ahmad Fatir, mengatakan, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.

Baca: VIDEO: Kapolsek Ujung Loe Bulukumba Cegah Pencurian Ternak dengan Berdoa

Baca: Polres Bulukumba Salat Gaib untuk Korban Penembakan di Christchurch

Olehnya, kata Bripka Fatir, pihaknya memaksimalkan pengawasan tersebut, untuk menghindari penyalahgunaan anggaran.

"Kita sharing mengenai pengelolaan ADD. Kemudian kita lakukan sistem pengawasan agar kades tidak salahgunakan anggaran ini," kata Bripka Fatir, Selasa (19/3/2019).

Mantan Kanit Tipidter Polres Bulukumba itu mengaku, pihaknya juga telah memanggil beberapa kepala desa untuk memaksimalkan pengawasan tersebut.

Ia berharap, setelah gerakan pengawasan ini masif dilakukan, tak ada lagi pelanggaran yang dilakukan aparat desa terkait penggunaan ADD.

Baca: Ternyata Ini Penyebab Sandiaga Kalah Debat Cawapres dari KH Maruf Amin di Medsos versi Politica Wave

Sekadar diketahui, beberapa Kepala Desa di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah berurusan dengan hukum gegara ADD.

Seperti misalnya Mantan Kades Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Andi Akmil.

Andi Akmil ditahan lantaran terbukti melakukan korupsi pada Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015.

Ia terbukti membuat laporan fiktif pada proyek pembangunan saluran irigasi di Dusun Balantieng Desa Bulolohe, dan pengerasan jalan di Dusun Bentenge, Desa Bulolohe, yang merugikan negara sebesar Rp 201.513.612. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Baca: LTMPT Ingatkan Jadwal Penutupan Pendaftaran UTBK SBMPTN 2019, Intip Persaingan Saintek dan Soshum

Baca: Ada Apa? KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,Terlibat?

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved