Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenhub Resmi Rilis Aturan dan Tarif Baru Ojek Online, Siap-siap Bayar Lebih Mahal!

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, aturan terbaru ini pun mulai disosialisasikan ke pengendara ojek online

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
Kemenhub Resmi Rilis Aturan Baru tentang Ojek Online, Masalah Tarif juga Dibahas, Berapa Besarannya? 

TRIBUN-TIMUR.COM-Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan menteri tersebut, ikut dibahas mengenai ojek dalam jaringan atau dikenal dengan istilah ojek online.

Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, aturan terbaru ini pun mulai disosialisasikan ke pengendara ojek online.

Baca: Kemenhub Masih Godok Besaran Tarif Ojek Online, Gojek Menunggu Hasil Akhir

Baca: VIDEO VIRAL Wanita Copot Handuk di Depan Driver Ojek Online, Begini Reaksi Driver, Netizen Riuh

Baca: Saling Sindir Grab & GoJek di Twitter, Daripada Grep,Lebih Pasti Go to Pelaminan

"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata dia seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Budi Setiadi menyebutkan, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pada pekan lalu.

Masalah tarif, kata Budi Setiadi, masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu di antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.

Lady Dax Grab,  foto bersama sebelum melakukan konvoi membagikan bingkisan spesial Hari Ibu dalam kampanye #1000KadoDiHariIbu dari GrabExpress, layanan kurir dari Grab, di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (23/12/18).
Lady Dax Grab, foto bersama sebelum melakukan konvoi membagikan bingkisan spesial Hari Ibu dalam kampanye #1000KadoDiHariIbu dari GrabExpress, layanan kurir dari Grab, di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (23/12/18). (abdiwan/tribuntimur.com)

Ia mengatakan nanti masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Kendati demikian, hingga saat ini finalisasi soal tarif terus dilakukan.

"Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek daring agar bisa diterima semua pihak.

Budi menyebut besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudi Rp 3.000 per km dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.

"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara), yaitu Rp 2.400 per km, sebagai angka usulan," katanya. 

Grab saat ini menetapkan tarif Rp 1.200 rupiah per kilometer dengan berfokus pada bonus.

Sedangkan Go-jek menerapkan tarif Rp 1.400 rupiah per km.

Respon GoJek

Beberapa waktu lalu, salah satu vendor ojek online, GoJek berharap Kemenhub tetap memperhatikan baik buruknya bagi para mitra pengemudi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved