Diduga Terima Amplop, Kadisdukcapil Makassar Dihadirkan di Persidangan Hari Ini
"Sama sekali saya tidak pernah menerima. Persoalan ini saya serahkan saja sama penyidik," tegasnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan kota Makassar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/3/2019), hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang ini mendudukan enam terdakwa yakni Mantan Kepala Sub Bagian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhammad Nasir, Abdul Naim selaku Direktur CV. Fitria.
Baca: Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku Palopo Berencana Produksi Air Minum Kemasan
Edy selaku Direktur CV Akhsa Putra, Hasanuddin selaku Direktur CV. Sanjaya Pratama serta M Yusuf Zain selaku Direktur CV Tiga Serangkai dan La Ode Muh Nur Alam.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Ahmadyani pada persidangan kali ini bakal menghadirkan beberapa orang saksi.
Salah satunya Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Makassar, Aryati Puspa. "Bu puspa juga hadir hari ini," kata JPU.
Baca: Terlanjur Sayang Sahabatnya Sandiaga Uno, Erwin Aksa Memilih Mundur dari Partai Golkar & Reaksi DPP
Diberitakan sebelumnya, nama Aryati disebut sebut menerima uang dari salah satu terdakwa. Hal itu terungkap pada sidang pemeriksaan saksi yang menghadirkan honorer Dinas Pendidikan Kota Makassar, Irwanto.
Irwanto menyebut melihat Aryati menerima uang dari terdakwa sebanyak Rp 140 juta secara bertahap. Pertama terdakwa menyerahkan senilai Rp 100 juta kepada Aryati di ruang kerjanya pada saat menjaba sebagai Sekertaris Disdik Kota Makassar.
Uang yang diserahkan terdakwa alam sebuah amplop yang bertuliskan Bank BPD. Kedua, Mantan Sekdis Pendidikan Makassar menerima uang dari terdakwa di sebuah Mall di Makassar sebanyak Rp 40 juta.
Saat Tribun konfirmasi Aryati, ia membantah semua tuduhan saksi Irwanto kepada dirinya.
Baca: Komunitas Kosakata Pinrang Bakal Luncurkan 3 Buku Karya Anggotanya
"Sama sekali saya tidak pernah menerima. Persoalan ini saya serahkan saja sama penyidik," tegasnya.
Sekedar diketahui kasus ini menyeret para terdakwa karena melakukan pengadaan seolah olah sudah membeli barang berupa alat tulis kantor (ATK), Air Minum, Alat Kebersihan dan Penggadaan, tetapi ternyata fiktif.
Bahkan, dalam pengadaan itu ada yang sudah dibeli tetapi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban. Sementara anggaran pengadaan barang sudah dicairkan.
Pencairan anggaran dilakukan sebanyak dua kali. Untuk tahun 2015, para tersangka menggunakan anggaran sebesar Rp 429.940.350 dan lanjut pada tahun 2016, kembali menggunakan anggaran sebesar Rp 471.254.000.
Atas perbuatan terdakwa berdasarkan hasil audi BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 323 juta lebih.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Baca: LTMPT Ingatkan Jadwal Penutupan Pendaftaran UTBK SBMPTN 2019, Intip Persaingan Saintek dan Soshum
Baca: Ada Apa? KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,Terlibat?