Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dorong Pemprov Sulsel Realisasi Perda Bantuan Hukum, LBH: Makassar Sudah Tapi Tidak Jalan

Diantaranya, Sinjai sejak 2013 dan sudah berjalan, Makassar, Takalar sejak 2016 tapi belum jalan, Soppeng dan Wajo.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasrul
darul/tribuntimur.com
Suasana saar konsolidasi dan diskusi Ranperda Gerakan Bantuan Hukum di Jolin Hotel, Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - LBH Makassar meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel agar segera merealisasi gerakan bantuan hukum sampai ke daerah.

Hal tersebut dibahas LBH Makassar dan individu dari kantor advokat dalam forum diskusi di Hotel Jolin, Jl Pengayoman, Kota Makassar, Sulsel, Senin (18/3/2019).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandy Andi Mas mengaku, melalui forum ini Pemprov Sulsel segera merealisasikam gerakan bantuan hukum.

Baca: Capai 8.401, Pedaftar Jalan Sehat PAS-02 di Makassar Terbanyak Ke-4 di Indonesia

Baca: VIDEO: Sikap DPP IMMIM Terhadap Aksi Teror di Selandia Baru

"Lewat forum ini kami harap agar pihak Pemprov Sulsel mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum," ungkap Haswandi.

Forum diskusi gerakan Perda Bantuan Hukum ini dianggap perlu didorong, karena akan mendukung gerakan bantuan hukum paralegal teruntuk masyarakat terpencil.

Kata Haswandy, ini merupakan pertemuan atau konsolidasi ke dua untuk mendorong rekomendasi di proses legislasi Ranperda bantuan hukum dalam tingkat Provinsi.

Baca: Smartfren Hadirkan Super Modem WiFi S1 dengan Kuota 120 GB, Harganya?

"Ranperda ini dibahas untuk satu gerakan bantuan hukum bagi semua, cotohnya itu seperti penyandang Disabilitas, jadi nanti Ranperda ini menguatkan lagi," lanjutnya.

Wawan, sapaan Haswandy menyebutkan Perda Bantuan Hukum sebenanrnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sejak 2016, tapi belum berjalan.

Menurutnya, bukan saja Perda Bantuan Hukum tapi Peraturan Walikota Makassar juga sudah ada, tapi belum juga ada MoU dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Pasalnya, sejak Ramdhan Danny Pomanto jabat Walikota Makassar. Perda Gerakan Bantuan Hukum dan Peraturan Walikota tidak berjalan sesuai dengan semestinya.

Baca: Politica Wave: KH Maruf Amin Menang di Media Sosial Gegara Sandiaga Uno Singgung Umur Kiai?

"Tapi sejak 2016 sampai sekarang tidak berjalan Perdanya, makanya dalam waktu dekat ini kita mendorong Walikota untuk meneken MoU tersebut," jelas Wawan.

Sejauh ini, LBH mencatat sudah ada lima Perda Bantuan Hukum di Sulsel. Baik yang sudah berjalan maupun yang masih jadi pembahasan dan pembentukan Perda.

Diantaranya, Sinjai sejak 2013 dan sudah berjalan, Makassar, Takalar sejak 2016 tapi belum jalan, Soppeng dan Wajo. Dan saat ini sementara masih digodok oleh Maros.

"Tapi Makssar ini sudah lama, intinya kami mendorong Makassar. Kalau pak Danny betul-betul peduli sama warga maka harus segera dijalankan," tambah Wawan. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Baca: VIRAL Video Salmafina Sunan Dugem hingga Pakaian Dalam Terlihat, Putri Sunan Kalijaga Ini Minta Maaf

Baca: TRIBUNWIKI: Dikabarkan Mirip Ayu Dewi, Ini Profil Patricia Gouw

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved