Bubarkan Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi, Polres Tana Toraja Tangkap 3 Pelaku
Unit Resmob Polres Tana Toraja bersama tim on call amankan tiga orang tersangka di dua lokasi judi Sabung Ayam
Penulis: Risnawati M | Editor: Suryana Anas
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Unit Resmob Polres Tana Toraja bersama tim on call amankan tiga orang tersangka di dua lokasi judi Sabung Ayam, Minggu (17/3/2019).
Dipimpin Kanit Resmob, Ipda Iskandar A bersama KBO Reskrim, Ipda Aksan Suwandy, Ipda Simon Layuk dan Ipda Trio Bintang.
Personel gabungan bubarkan judi Sabung Ayam di Lembang (Desa) Batualu Selatan Kecamatan Sangalla Selatan, Kabupaten Tana Toraja membubarkan judi Sabung Ayam.
Baca: Kisah Wati, 15 Tahun Jualan Kerupuk Ubi di Jalanan Kota Palu
Baca: Pengendara Keluhkan Lubang Jalan Poros Lanto dg Pasewang Jeneponto
Baca: Polisi Tembak Pelaku Curas di Takalar dan Gowa
Diamakan dua orang pelaku, satu paket taji dan dua ekor ayam mati yang sudah diadu.
Sementara di Deri Kelurahan Bori, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara personel gabungan amankan satu pemain judi sabung ayam, sembilan ayam mati dan empat ekor ayam yang masih hidup.
KBO Reskrim, Ipda Muh Aksan Suwandy membenarkan pembubaran dan penangkapan judi sabung ayam di dua lokasi pada hari Minggu.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja guna kepentingan penidikan," ujar Ipda Muh Aksan, Senin (18/3/2019).
Dikatakan, di lokasi pelaksanaan judi sabung ayam akan diadakan prosesi adat pemakaman (Rambu Solo), dijadikan salah satu alasan masyarakat sekitar melakukan kegiatan judi dalam bentuk judi sabung ayam.
"Kami imbau disana agar seluruh masyarakat tidak melakukan judi dalam bentuk apapun, karena hal tersebut melanggar hukum yang berlaku di negara," tutup Aksan. (*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Ar